= Oknum Satpol PP Karawang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan - Nuansa Metro

Oknum Satpol PP Karawang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan


Foto : Iwan Sugriwa

www nuansametro.co.id - Karawang 
Press (Jurnalis) adalah pilar ke 4 Negara, sehingga kehadirannya sebagai kontrol sosial, dan dalam pelaksanaan tugasnya, Wartawan dilindungi UU No.40 Tahun 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidakpahaman akan tupoksi jurnalis, sehingga muncul kembali terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Seperti yang dialami oleh Pemimpin Redaksi media online JabarNet.com, Iwan Sugriwa.

Iwan mengaku, dirinya sebagai wartawan merasa terhina, dengan ucapan yang dilontarkan oleh oknum anggota Satpol PP Kabupaten Karawang berinisial D, yang menyebutkan Wartawan sebagai tukang mencari kesalahan.

Diketahui, persoalan tersebut berawal ketika Iwan mengkonfirmasi terkait keberadaan penyewaan sepeda listrik di Lapang Karangpawitan, Minggu (3/7/2022).

"Anda darimana," tanya petugas Satpol PP kepada awak media dengan nada tinggi.

Saat itu Iwan melakukan investigasi ihwal keberadaan penyewaan sepeda listrik yang dianggap mengganggu aktivitas di Lapang Karangpawitan, Karawang Barat.

Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, oknum Satpol PP itu malah mengumpat dan menghina profesi wartawan.

"Petugasnya arogan banget, padahal saya bicara dan wawancara baik-baik untuk runing berita," ucap Iwan Sugriwa yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang.

Menurutnya, saat itu dia juga ditemani oleh Mulyadin atau biasa disapa Uya Mubarok, yang juga ikut serta saat investigasi di Lapang Karangpawitan.

Menurut Uya, tak hanya menghina, oknum petugas ini juga memaksa rekannya Iwan Sugriwa untuk menyerahkan KTP dan ID Card.

Sementara itu, oknum Satpol PP Karawang berinisial D belum berhasil dikonfirmasi. Namun Iwan menunggu itikad baik pria tersebut agar meminta maaf di media massa.

Jika tidak, kata Iwan, tak menutup kemungkinan ia akan melaporkan kasus ini dan pelaku bisa diancam penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu telah mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memanfaatkan Lapang Karangpawitan yang telah dibangun Milliaran Rupiah, digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Foto : Lapangan Karangpawitan Karawang Jawa Barat.

"Kalau Satpol PP hanya penertiban keamanan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Lapangan Karangpawitan itu sarana prasarana diperuntukan untuk joging atau olahraga lainnya," ucap Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu belum lama ini seperti dilansir dari Pojokjabar.com.

• Irfan Sahab