= Pelaksana Pekerjaan Implacement di Desa Jati Mulya Diduga Sengaja Menyembunyikan Informasi Pembangunan - Nuansa Metro

Pelaksana Pekerjaan Implacement di Desa Jati Mulya Diduga Sengaja Menyembunyikan Informasi Pembangunan


www.nuansametro.co.id - Karawang
Proyek pekerjaan implacement berupa pengecoran atau rabat beton yang di kerjakan di halaman Desa Jati Mulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang di duga tidak jelas siapa pelaksananya, pasalnya di lokasi proyek pekerjaan tersebut tidak di temukannya papan informasi proyek, sehingga pekerjaan tersebut di duga  tidak jelas dan tak di ketahui dari Dinas mana dan pelaksananya perusahaan apa, Minggu (03/07/2022).

Ketua LPM Desa Jati Mulya Wahyu saat di konfirmasi via Whatsapp mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketika di singgung terkait papan informasi yang tidak terpasang di lokasi pekerjaan tersebut, dia menjawab bahwa papan informasi nya belum jadi dibuat.

"Perihal papan informasinya memang belum jadi Pak, makanya itu belum di pasang,"  Ujarnya.

Menurutnya, proyek pekerjaan implacement tersebut pihak pelaksananya itu adalah Asep Boy.

"Kalau tidak salah, pelaksana pekerjaan implacement tersebut adalah Asep Boy, pak"  terangnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Jati Mulya saat di mintai komentarnya oleh awak media ini, mengatakan, dirinya sebagai masyarakat sebenarnya sangat berterima kasih kepada pemerintah karena sudah membangun halaman kantor Desa dengan di cor, sehingga tidak akan terlihat kotor dan becek lagi kalau turun hujan.

"Dulu mah kan suka kotor dan becek pak, apalagi kalau musim hujan pak, kalau begini 'kan jadi rapi dan bagus," ucapnya.

"Tapi kalau soal pekerjaannya dari mana itu saya tidak tau pak, karena saya tidak melihat plang informasinya, kalau saya suka lihat proyek pemerintah biasanya 'kan suka ada ya pak, tapi ini mah gak ada, jadi saya gak tau, apalagi saya mah hanya masyarakat awam,"  Ungkapnya.

Terkait dengan adanya hal tersebut maka selaku pihak pelaksana dari proyek pekerjaan tersebut, jelas tidak menggubris terhadap adanya peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sebagaimana pula yang tertuang di dalam pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Hak Masyarakat Desa.

Maka dari itu, perlunya pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini tentunya Dinas PUPR, untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan secara langsung.

Hingga berita ini di publish, pihak pelaksana dari pekerjaan tersebut belum bisa menjelaskan.

Tim NM.