= Camat Klari Menggelar Pembahasan Tapal Batas dan Penarikan Batas Bersama Para Kades - Nuansa Metro

Camat Klari Menggelar Pembahasan Tapal Batas dan Penarikan Batas Bersama Para Kades


www.nuansametro.co.id - Karawang, Pemerintah Kecamatan Klari melaksanakan rapat minggon membahas tapal batas dan penarikan batas yang ada di wilayah kecamatan Klari. Dengan konsultan PT Zenit yang beralamat di Bandung. 

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa, harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga di daerah.

Acara minggon Kecamatan Klari di hadiri oleh Camat Klari Hj. Idah Hamidah, SE, Konsultan dari PT Zenit, Kepala Desa dan Sekdes se-kecamatan Klari, Perwakilan BPD maupun aparatur Desa se-kecamatan Klari. Bertempat di aula Kantor Kecamatan Klari, Rabu (20/07/22).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di atur juga dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.  

Camat menegaskan, bahwa penarikan batas tanah yang berada di wilayah kecamatan Klari berdasarkan satelit batas Desa kecamatan maupun perbatasan dengan wilayah kabupaten. Antara Desa Curug dengan kabupaten Purwakarta juga Desa Karanganyar dengan Kabupaten Purwakarta. 

"Keberadaan Dua Desa yang masuk wilayah Kecamatan Klari bertepatan dengan Wilayah perbatasan Kabupaten Purwakarta"  terangnya.

• Jhon