= Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan PC Karawang Diamankan Polres Karawang - Nuansa Metro

Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan PC Karawang Diamankan Polres Karawang


Foto : Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers bersama MUI, Kandepag dan Kesbangpol Karawang, Jum'at (10/6).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang.

Tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisal HM (60), dan pimpinan cabang atau ummul quro inisial EU (44).

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Karawang, Jum'at (10/6/2022).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, adanya kejadian konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek - Jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada (29 Mei 2022).

Atas kejadian itu warga merasa resah, sebab organisasi itu menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Atas hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kami melakukan penangkapan kedua tersangka,"  ucap Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang mengatakan, penetapan kedua tersangka itu setelah hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

Baik itu dari Kesbangpol Karawang, Kementerian Agama Karawang Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi ahli pidana, bahasa, sosiolog dan komunikasi dan informasi (Kominfo).

"Pada 8 Juni 2022 kami juga melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru Karawang," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan Billboard buat di motor hingga uang total Rp 12 juta.

Kapolres Karawang menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 hingga 20  tahun.

Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar.

Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol dan Kemenag Karawang, untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung," pungkasnya.

• Irfan Sahab