= Adanya Peredaran Uang Palsu di Jakarta Barat Diungkap Polsek Kalideres - Nuansa Metro

Adanya Peredaran Uang Palsu di Jakarta Barat Diungkap Polsek Kalideres


Foto : Kapolsek Kalideres AKP. Syafri Wasdar saat konferensi pers.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Polsek Kalideres menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu, Rabu (25/5/2022) Siang.

Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kalideres beserta jajaran, dan Reinaldy Akbar selaku perwakilan dari Bank Indonesia bagian Uang Palsu

AKP Syafri Wasdar mengatakan, bahwa pelaku berhasil di amankan pada sebuah Kontrakan di wilayah Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.

 "Kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah kontrakan yang berada di Wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Dengan barang Bukti 6 Printer Epson beserta kabel, pecahan uang senilai 20 ribu, 50 ribu, 100 ribu, 6 buah lem, 3 helai benang berlogo Bank Indonesia,850 lembar kertas minyak,2 buah jarum,6 buah Pisau cutter"  ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya di Jakarta Barat, diantaranya Kalideres, dan Cengkareng. Dengan Jumlah dua orang pelaku Pasutri, yang berhasil diamankan yaitu MHT (35) dan NYH (29).

Syafri menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi membuat laporan B36/B V/2002 SPKT Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu, lalu membuat laporan polisi. Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, kemudian Polisi lakukan transaksi dengan pelaku dan berhasil menangkap dua orang pelaku"  jelasnya.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan sistem pembelanjaan. Pelaku menggunakan sistem berbelanja menggunakan uang palsu dengan nominal besar, lalu uang kembalian yang di terima adalah uang yang asli lalu di kumpulkan uang asli tersebut.

Syafri menuturkan, pelaku menjalankan aksinya sudah berjalan kurang lebih 6 bulan dengan jumlah uang palsu yang di gunakan sebesar 30 Juta rupiah.

 "Pelaku sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan. Dan dengan jumlah uang palsu yang di belanjakan sebesar 30 Juta Rupiah"  tuturnya

Reinaldy Akbar selaku perwakilan dari Bank Indonesia berpesan, agar masyarakat selalu menjaga keutuhan uang, dan selalu berhati-hati terhadap uang Palsu.

 "Kami dari Bank Indonesia berpesan bagi masyarakat, untuk selalu menjaga keutuhan uang nya masing-masing. Karena jika uang yang sudah lecek maka akan sulit untuk di cek (apakah itu uang palsu atau uang asli). Serta kami berpesan, agar masyarakat selalu berhati-hati ketika berbelanja pada malam hari"  pungkasnya.

Sebab dari perbuatannya, kini pelaku di tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 36 Juncto Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia yang diancam hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar

• Zulfah