= BNN Tangkap Dua Hakim PN Rangkasbitung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - Nuansa Metro

BNN Tangkap Dua Hakim PN Rangkasbitung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba


Foto : Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Provinsi Banten.

www.nuansametro.co.id - Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, DA (39) dan YR (39), dan dijadikan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan itu, didapati 20 gram sabu dan sejumlah alat isap sabu di pengadilan.

Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan pernyataan lagi.
 
“Karena BNN sudah mengekspos dan proses hukumnya berjalan, kami tidak tidak akan memberi pernyataan lagi,” kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Selasa (24/5/2022).

Sebagaimana diketahui, kedua hakim itu ditangkap atas kepemilikan sabu lebih dari 20,634 gram.

BNN Banten mengatakan, keduanya memesan narkoba dari Sumatera.

Sabu dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung.

Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea-Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Pada Selasa (17/5/2022), pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor Tiki.

Tim langsung mengamankan RASS, lalu diinterogasi atas kepemilikan sabu itu.

“Saat RASS mengambil paket, kita tangkap, interogasi, dan menyatakan ini bukan barang miliknya,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5).

Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Kemudian, Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya.

“Disaksikan oleh atasannya, Saudara YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan mancis korek api,” ujar Hendri Marpaung.

Saat dites urine oleh pihak BNN, YR ternyata positif.

Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.

“Kami tes urine juga ternyata inisial D menggunakan ini, positif,” ujar Hendri Marpaung.

Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat.

Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.

Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Ia juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu.

“YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara D ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, Saudara D menggunakan sejak mengenal YR,” terang Hendri Marpaung.

Menurutnya, mereka juga pernah mengkonsumsi sabu saat berada di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang.

“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” jelasnya.

• Zul