= SPSKB Desak DPRD Karawang Segera Merevisi Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Kebudayaan - Nuansa Metro

SPSKB Desak DPRD Karawang Segera Merevisi Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Kebudayaan


Foto : Sekjen SPSKB, Rohmat Kadir.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, Solidaritas Pekerja Seni Karawang Bersatu (SPSKB) mendesak DPRD Kabupaten Karawang segera merevisi Perda No.2 tahun 2018 tentang pelestarian kebudayaan.

Hal tersebut di sampaikan Sekjen SPSKB, Rohmat Kadir saat di temui jurnalis nuansametro.co.id di kantor SPSKB, komplek stadion Singaperbangsa Karawang, Rabu (6/4/2022).

Menurut Rohmat, Perda No.2 tahun 2018 yang merupakan cikal bakal lahirnya Badan Musyawarah Masyarakat Karawang (BMMK) tidak ada kaitannya dengan pelestarian kebudayaan.

"Kalau berbicara Badan Musyawarah Masyarakat, harus mencakup keseluruhan terkait kepentingan masyarakat, bukan hanya pelestarian kebudayaan,"  tegasnya.

Rohmat mengatakan, berdirinya BMMK tidak ada fungsi dan kontribusinya terhadap seniman Karawang, terutama saat masa pandemi covid 19, ketika pemberlakuan PSBB, dimana seluruh seniman Karawang melakukan aksi agar seniman bisa manggung kembali, namun tidak ada support dari BMMK terhadap seniman Karawang.

"Ketua BMMK yang juga sebagai ketua DPRD Karawang, selama ini tidak ada perhatian dan tidak peka terhadap seniman Karawang, harusnya beliau bisa menganggarkan dari Pokir sebagai Ketua DPRD untuk kepentingan dan keberpihakan terhadap seniman,"  ungkap Rohmat.

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, tuntutan  SPSKB yaitu Revisi Perda No.2 tahun 2018 harus mengakomodir kepentingan seniman, seperti pemberian penghargaan pelaku seni dan budaya, sesuai yang tertuang di undang undang No.5 tahun 2017 pasal 50 tentang penghargaan terhadap seniman.

"Serta memasukan empat pilar terhadap seniman, yaitu pembinaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, yang selama ini belum tersentuh oleh Pemkab Karawang,"  tandasnya.

Laporan : Irfan