= Untuk Tingkatkan Kapasitas SDM, Camat Purwasari Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 - Nuansa Metro

Untuk Tingkatkan Kapasitas SDM, Camat Purwasari Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022


Foto : Camat Purwasari, Rohman Septiansyah, S.Sos, MM, saat menyampaikan sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan, bahwa pemerintah desa (Pemdes) untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. 

Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemdes harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya.

Hal ini disampaikan Camat Purwasari, Rohman Septiansyah, S.Sos, MM, dalam sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 bertempat di Aula kecamatan Purwasari, Kamis, (10/3/ 2022) siang.

Hadir pada kegiatan tersebut para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Para Ketua Badan Permusyawaratan  Desa( BPD) se kecamatan Purwasari.

Lebih lanjut dikemukakan Camat, bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemdes yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut dan merupakan barang publik yang terbatas serta sangat dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan kewenangan desa.

Pada tahun 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni untuk 8 desa se kecamatan Purwasari sebesar Rp. 18.559.609.558,- dan dana tersebut terbagi kepada 8 desa secara proforsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan desa serta tingkat kesulitan geografis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota masing masing tahun anggaran 2022.

"Dalam mengelola keuangan desa, bukan pekerjaan yang mudah dan menyenangkan. Pengelolaan keuangan desa sama halnya dengan pengelolaan keuangan Pemkab yang didalam pelaksanaanya ada aturan perundang-undangan, serta sanksi apabila pengelolaan keuangan dilakukan menyimpang dari ketentuan,"  kata Camat.

Mengingat semakin berat tanggungjawab para Kades dalam pengelolaan keuangan semakin ketat aturan didalamnya. 

"Dengan demikian para Kades dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM beserta jajarannya, agar dalam pelaksanaan kewenangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, serta tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan,"  jelas Camat.

Sementara Sekretaris Kecamatan Purwasari menambahkan, agar para Kades memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa beserta ke-transparanan APBDes nya.

Sedangkan, hasil yang diharapkan adalah terlaksananya tugas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan agar tidak ada lagi Kades yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"Para Kades agar meningkatkan pemahaman serta pengetahuan, dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan laporan sebagaimana telah diaplikasikan dalam sistem keuangan desa (Siskeudes),"  tutup Sekcam.

Laporan : Rohmat