= Labkum Pers, Kawal Proses Perjalanan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Karawang - Nuansa Metro

Labkum Pers, Kawal Proses Perjalanan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Karawang


Foto : Direktur Labkum Pers, Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL.

www.nuansametro.co.id - Bandung
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (Labkum) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerir, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur Labkum Pers, Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL.,pada Selasa, (8/3/2022).

Apalagi, korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati. 

Budianto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini menjelaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya, untuk mengkonfirmasi dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat desa. 

Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok dan sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat.

Menurut Budianto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap Budianto.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaiman diatur dalam KUHP. 

Budianto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa di Karawang, Labkum Pers meminta aparat hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap para terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas Budianto.

Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal perjalanan kasus ini,” ujarnya. (Pur)