= Waka LMP Mada Jabar : "Miris, Karawang Selalu Dapatkan Predikat WTP, Namun Banyak OPD Yang Menjadi Temuan BPK" - Nuansa Metro

Waka LMP Mada Jabar : "Miris, Karawang Selalu Dapatkan Predikat WTP, Namun Banyak OPD Yang Menjadi Temuan BPK"


Foto : Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Perihal bocornya informasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) perwakilan Jawa Barat, dan mencuat ke ruang publik, terus menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. 

Sebagian pihak menyayangkan bocornya dokumen rahasia itu, yang seharusnya hanya menjadi konsumsi pihak tertentu, untuk dijadikan rencana aksi. Tapi dilain pihak, menganggap kebocoran itu seharusnya tidak terjadi.

Menanggapi hal seperti itu, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri mengatakan, bahwa terakses atau tidak terakses oleh publik, suatu LHP itu bukan persoalan. Karena secara ketentuan hukumnya, bisa dan boleh saja LHP diakses oleh publik, tapi ada juga yang tidak bisa, apa lagi setelah mengetahuinya dijadikan bahan publikasi.

Menurut Andri, ketentuannya, LHP BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), adalah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka untuk umum. 

"Dengan demikian, kata Andri, LHP BPK tersebut dapat diperoleh atau diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat mengatur pada ayat (1), Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Sedangkan ayat (2) berbunyi, Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia Negara yang diatur dalam peraturan Perundang - Undangan," terang Andri.

"Meski pun LHP BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik yang terbuka untuk umum, Pasal 6 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Badan Publik, untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan,"  tambah Andri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut, harusnya BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjend) BPK RI. Keputusan tersebut memuat jenis - jenis informasi publik yang dikuasai BPK namun tidak dapat diakses atau diperoleh masyarakat umum, di antaranya adalah LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum.

"Terlepas dari itu semua, saya tidak begitu tertarik untuk membahas boleh atau tidaknya publik mengakses LHP BPK. Karena yang menjadi sorotan saya, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun kenyataannya masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK, baik yang bersifat sekedar administrasi atau yang disebut dengan kelebihan bayar, yang berpotensi menjadi kerugian Negara, jika tidak segera dipulihkan dalam waktu yang diberikan untuk rencana aksi tindak lanjut,"  paparnya.

Andri juga mencontohkan, seperti OPD teknis, dalam kurun beberapa tahun anggaran selalu terdapat temuan yang disebut dengan kelebihan bayar, dan ironisnya lagi, ada juga OPD non teknis yang selama bertahun - tahun sejak menjadi temuan, belum selesai pemulihan atau pengembaliannya.

"Kemudian, untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Karawang, terdapat temuan administrasi pada beberapa Desa. Meski hanya administrasi, ini menjadi predikat buruk bagi DPMD Karawang dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Pasca BPK turun langsung ke Desa - Desa, dan ditemukan ada beberapa Desa yang belum melengkapi administrasi keuangan. Tapi, setelahnya DMPD tidak melakukan follow up untuk mempertanyakan sudah selesai atau belum,"  ungkapnya.

Andri menyayangkan, adanya pengakuan dari Desa tertentu yang sudah dapat menyelesaikan administrasi keuangannya, tidak lama setelah turunnya BPK ke Desa. Fungsi pembinaan DPMD seharusnya lebih dimaksimalkan lagi, apa lagi berkaitan dengan lembaga auditor. Karena target audit utama BPK itu adalah DPMD sebagai OPD.
"Kalau sudah jadi temuan, ya walau hanya sekedar administrasi. Tetap saja optimalisasi fungsi pembinaan dan monitoring DPMD ini dipertanyakan. Apa lagi sampai ada beberapa Desa yang menjadi temuan administrasi. Tapi, saya yakin jika DPMPD optimal dan intensif melakukan pembinaan, tidak akan sampai tertuang dalam LHP. Pasca turunnya BPK ke Desa, selanjutnya DPMD memfollow up secara terus menerus, pasti Desa - Desa tertentu mampu menyelesaikannya secara cepat," Pungkas Andri.  (Fan)