= Pria Mengaku Pengawas Proyek di Semanan Intimidasi dan Ancam Banting Handphone, Terancam di Polisikan - Nuansa Metro

Pria Mengaku Pengawas Proyek di Semanan Intimidasi dan Ancam Banting Handphone, Terancam di Polisikan


Foto : Illustrasi intimidasi terhadap wartawan.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Sorang pria yang belakangan diketahui berinisial R yang mengaku pengawas di sebuah proyek pembangunan di Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dengan arogan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengambil gambar di proyek yang diketahui tidak terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tak hanya itu pria yang diduga pemilik bangunan itu juga mengancam akan membanting (Merusak) Handphone dari wartawan yang datang. Jumat (11/2/2022).

Menanggapi permasalahan tersebut Mubinoto Amy pengamat media mengatakan, hal ini jelas telah mencederai fungsi kontrol sosial yang dilakukan wartawan. Sebagaimana dimaksud dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, Ketentuan Pidana yang berbunyi , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


" Ini jelas mencederai fungsi kontrol sosial seorang wartawan, yang dilindungi oleh Undang-undang. Langkah selanjutnya apabila seorang wartawan mengalami hal itu segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk selanjutnya membuat laporan terkait hal itu " tandasnya

Dalam berita sebelumnya, seorang pria dan wanita pemilik lahan yang juga mengaku bekerja di Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa perizinannya sedang dalam proses pembuatan oleh pria bernama Gerson, yang belakangan diketahui adalah petugas di PTSP Kelurahan Semanan.

"Aktifitas apa yang saya langgar ya mas? Silahkan bapak ke Kelurahan sekarang silahkan lapor pak Gerson bagian pengurusan surat-surat saya" ungkapnya pada media.

Terlebih wanita itu juga menyebut, bahwa proyek miliknya hanyalah proyek cere (Kecil) dan ia telah berkonsultasi bahwa proyeknya bisa terus berjalan sambil mengurus perizinannya.
 
"Oh tidak pak tidak ada seperti itu" Ketika ditanya terkait izin yang belum keluar namun proyek sudah berjalan.

"Jangan kan Ini cuma kelas cere (Kecil) bapak mau tau Sintanala rumah sakit pusatnya, rumah sakit Sintanala saya di Kementerian Kesehata saya tau seperti apa, itu IMB nya tidak ada"  tambahnya.

Sementara itu dikonfirmasi melalui sambungan telpon Whatsapp, Teodor Meiman Harefa, atau kerap disapa Gerson menyangkal bahwa dirinya adalah pengurus surat izin bangunan sebagaimana diucapkan oleh Siti Khodijah.

" Bukan diurus saya pak, kalau kita kan PTSP di Kelurahan Semanan, karna pemohon datang kesini ya kita layani" ungkapnya.

Lebih lanjut gerson menjelaskan, terkait lokasi dan informasi pemilik lahan bahwa aktifitas pembangunan bisa dilaksanakan meskipun izin belum diterbitkan. Berdasarkan pengecekan pihaknya, tata ruang zonasi bahwa lokasinya itu belum atau tidak bisa dibangun tanpa keluar izin terlebih dahulu.

"Berdasarkan pengecekan kami, dan tata ruang zonasi bahwa lokasinya itu belum atau tidak bisa dibangun, tidak ada kita tidak memperbolehkan melakukan pembangunan sampai izin keluar pak, jadi aturannya itu kalau mau membangun urus dulu izinnya baru boleh membangun, kalo memang terjadi aktifitas sebelum izin keluar itu nanti pengawas pembangunan yang akan melakukan tindakan"  tambahnya

Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih mencari informasi ke Kementerian Kesehatan dan Pihak Rumah Sakit Sintanala terkait Statment wanita yang bernama Siti Khodijah itu.(Zul/Sar)