= Kuasa Hukum Nurhayati, H. Elyasa Budianto, SH : "Penetapan Tersangka Nurhayati Bernuansa Tebang Pilih" - Nuansa Metro

Kuasa Hukum Nurhayati, H. Elyasa Budianto, SH : "Penetapan Tersangka Nurhayati Bernuansa Tebang Pilih"


Foto : Kuasa Hukum Nurhayati, H. Elyasa Budianto, SH.

www.nuansametro.co.id-Karawang
Kasus Nurhayati pelapor yang ditetapkan menjadi tersangka atas pelaporan kasus penyelewengan APBDes senilai Rp. 800 juta yang di duga di lakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, terus bergulir. 

Pada Sabtu (19/2/2022), Polres Cirebon Kota telah menggelar konferensi pers terkait kasus Nurhayati yang sempat viral di berbagai media sosial di kota Cirebon. 

Di lansir dari Sergap.co.id, dalam Konferensi persnya Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi.

“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya. Namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. 

"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,” lanjut Kapolres Cirebon Kota.

Menanggapi hal tersebut, H. Elyasa Budianto, SH, selaku kuasa hukum Nurhayati turut angkat bicara. 

Menurut Elyasa, berdasarkan pasal 51 KUHP tentang orang yang menjalankan tugas atas perintah atasannya tidak dapat di pidana.

"Dalam hal ini, sangat jelas Nurhayati sebagai Kaur keuangan, menjalankan perintah Kuwu sebagai atasannya,"  Jelas Elyasa.

Elyasa menuturkan, informasi terakhir yang dirinya dapatkan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar persoalan terkait penanganan kasus Nurhayati, seharusnya jika ada laporan atau informasi tentang tindak pidana korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan harus langsung peka, dengan kata lain "crime hunter" nya langsung menyala untuk menyelidiki laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini malah pemberi informasi yang di jadikan tersangka, di sini lah titik persoalannya, Kepolisian dan Kejaksaan tidak menangkap ruh dari undang-undang tindak pidana korupsi, yang mereka gunakan untuk menegakan hukum dan keadilan,"  ucapnya.

Elyasa mengungkapkan, penetapan tersangka Nurhayati bernuansa tebang pilih, pasalnya dalam berita acara konsultasi dan konfirmasi pihak kepolisian dengan Kejaksaan, aliran dana tersebut melibatkan Camat/Sekcam, dua KAUR desa Citemu, dan terakhir kasir Bank BJB pun sudah di periksa menjadi saksi.

"Jika Nurhayati menjadi tersangka, kenapa mereka tidak ditetapkan juga sebagai tersangka,"  ungkap Elyasa. 

Elyasa mengatakan, untuk kesetaraan di depan hukum (equality before the law) apakah pihak penyidik Polres Cirebon Kota sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti Camat, Sekcam, dua KAUR desa Citemu.

"Penyidik harus periksa mereka semua, agar kasus ini menjadi terang benderang,"  ujar Elyasa saat di temui jurnalis nuansametro.co.id, di kantornya, komplek ruko pasar bersih, Galuhmas Karawang, Minggu (20/2/2022).

Lebih lanjut Elyasa menegaskan, Bupati Kabupaten Cirebon sebagai pimpinan Kepala desa, masa Bupati tidak mengetahui kasus dugaan penyelewengan dana desa Citemu yang sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

"Dalam hal ini saya menduga, Bupati Kabupaten Cirebon melakukan pembiaran atas kasus pelanggaran penyelewengan dana desa, Bupati telah membiarkan persekongkolan jahat dalam penyelewengan dana desa Citemu,"  pungkasnya.  (Irfan)