= Petugas Gabungan Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas, di Sepanjang Jalan Raya Kosambi - Nuansa Metro

Petugas Gabungan Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas, di Sepanjang Jalan Raya Kosambi


Foto : Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama saat pelaksanaan pengaturan lalu lintas di jalan raya Kosambi.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Perbuatan lawan arus apabila kita perhatikan saat ini seolah-olah sudah menjadi kebiasaan bagi pengendara kendaraan, seperti pengendara sepeda motor. Melawan arus saat mengendarai sepeda motor memang terlihat sepele, tetapi hal ini menjadi hal yang sangat berbahaya, apalagi saat si pengendara dari jalur yang benar tidak melihat keberadaan pengendara yang melawan arus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal ini tidak hanya merugikan kita yang melawan arus, tetapi dapat merugikan pengguna jalan yang lainnya. Memang tidaklah mudah untuk mengubah suatu kebiasaan yang tercipta dimasyarakat, tetapi hal yang dapat kita terapkan pertama kali adalah adanya kesadaran dari masyarakat, serta dapat ditindak secara langsung agar mereka jera dengan merasakan langsung dampak dari perbuatannya.

Maka dari itu kegiatan Gatur yang dilakukan gabungan Polres Karawang, Polsek Klari dan Dishub (dinas perhubungan) Karawang, turun ke jalan untuk mengatur arus lalulintas, guna antisipasi kemacetan di pagi hari sepanjang Jl. Raya Kosambi-Klari, pada Senin (17/1) pagi.

Dengan menurunkan kekuatan berjumlah 20 personil, diantaranya dari Polsek Klari 10 personil, Dishub Karawang 4 personil dan 6 personil dari Sat Lantas Res Karawang dengan penanggung jawab wilayah langsung Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama, SH. S.IK. MM.

Lokasi pengamanan yang menjadi sasaran diantaranya adalah,
1. Pertigaan Jalan Raya Telagasari-Kosambi.
2. Pertigaan Jl. Raya Kosambi-Cengkong.
3. Bundaran Masari Desa Gintungkerta Kecamatan Klari.
4. Bundaran Kanzen Desa Pancawati Kecamatan Klari.
5. U-turn Depan SPBU Duren Desa Duren Kecamatan Klari.
6. U-turn Depan Kantor Kecamatan Klari Desa Duren Kecamatan Klari.
7. U-turn Klinik Andina Desa Pancawati Kecamatan Klari.
8. Pasar Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. 

Untuk menghalau para pengendara yang melawan arah (Contra Plow) dan pengendara yang melintasi trotoar. Serta melakukan pengaturan lalu lintas, mengawasi pengendara yang berupaya melanggar tata tertib dijalan raya guna pemberian sanksi selanjutnya. 

Namun arus lalu lintas dapat lancar dari kemacetan yang terjadi dan 
tidak ada pengendara yang melawan arah, yang dapat membahayakan mengarah pada laka lantas.

Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama mengatakan, berkendara sekarang ini merupakan suatu hal yang lumrah. Kini jalanan pun sudah banyak dipadati oleh kendaraan bermotor, terutama didominasi oleh sepeda motor, saking banyaknya, tidak jarang pengendara motor malah melanggar peraturan berkendaraan yang ada. 

Di jalan daerah pinggiran-pinggiran kota semisalnya, umumnya pengendara motor banyak melanggar peraturan lalu lintas yaitu melawan arus. Malah hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan tersendiri, karena anggapan sepele bahwa di daerah pinggiran jarang adanya cegatan alias Operasi Zebra.

"Oleh sebab itu apabila, ada seseorang yang melawan arus merupakan tindakan yang melanggar lalu lintas, serta tidak menghiraukan bahaya yang timbul. Karena sudah jelas dituangkan didalam pasal 106 ayat ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai ketentuan yang wajib dipatuhi pengendara motor yakni berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan”:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;

Mengenai sanksi pengendara bermotor yang melanggar ketentuan pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat dijelaskan didalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (du
[17/1 10:26] Oya Nuansa Metro: (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” 

“Kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Semoga kedepannya para pengendara, akan bisa tertib karena sadar akan pentingnya keselamatan diri, bukan hanya disaat adanya kegiatan pengamanan." Tandas Kapolsek.  (Oya)