= Kinerja Pengawas Dinas PUPR di Pembangunan Jembatan KW 6 Karawang di Pertanyakan - Nuansa Metro

Kinerja Pengawas Dinas PUPR di Pembangunan Jembatan KW 6 Karawang di Pertanyakan


Foto : Asep Agustian, SH, MH., Saat berada di lokasi jembatan KW 6.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pemerhati pemerintahan, Asep Agustian akhirnya menyoroti kinerja dan fungsi pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang dalam pembangunan jembatan KW 6, Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

"Pasalnya, kalau kinerja dan fungsi pengawasannya teliti dan tegas dalam mengawasi proyek pembangunan jembatan KW 6, kemungkinan tidak akan terjadi seperti ini kejadiannya. Saya curiga pengawasannya tidak maksimal"  ungkap Asep kepada jurnalis Nuansa Metro, Selasa (18/1/2022).

Patahnya jalan cor jembatan KW 6, akibat dari terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. 

Pengerjaan TPT yang amblas itu, saat ini sedang diperbaiki. Perbaikan dilakukan mulai hari Senin 17 Januari 2022 kemarin, dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya pemasangan sheetpile pada sisi linning. 

Dikatakan Asep, pembangunan jembatan KW 6 dibangun dalam dua tahap pengerjaan. Tahap pertama sebesar Rp. 8 Miliar yakni bangunan jembatan utama dan tahap kedua sebesar Rp. 2,5 Miliar untuk turunan jembatan dikedua belah sisi. 

"Yang kita bicarakan saat ini adalah pembangunan jembatan tahap dua dengan anggaran Rp. 2,5 Miliar. Dimana dalam pembangunannya ada retensi sebesar 5 persen dari nilai proyek, Nah, pihak pelaksana pekerjaan harus segera memperbaiki dengan biaya retensi 5 persen tadi atau sekitar Rp.125 juta "  jelas Asep.

Kata Asep, yang menjadi pertanyaannya saat ini, cukupkah uang Rp. 125 juta ini untuk memperbaiki jembatan yang amblas tersebut.

Menurutnya, kalau tidak cukup, itu resiko pihak kontraktor, apapun untung atau ruginya. Kalau kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menyuntikan dana untuk perbaikan, itu yang harus di curigai.

"Disinilah nanti, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian bisa turun. Karena perbaikan dan pemeliharaan itu sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak pelaksana, itu tertuang sebelum adanya serah terima kepada dinas PUPR"  imbuhnya.

Lebih lanjut Asep menegaskan, bagaimana mungkin jembatan yang baru saja dua minggu diresmikan sudah amblas, jika dalam pengerjaannya diawasi dengan baik. 

"Peran pengawas dalam suatu pekerjaan apapun sangatlah penting, pertanyannya, pada saat pengerjaan jembatan tahap dua ini kemana saja pengawasnya. Jangan-jangan, minta laporan di lapangannya hanya lewat Handphone"  sindir Asep.

Asep pun mencurigai, adanya dugaan konspirasi antara pengawas dengan pihak kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jembatan KW 6 tahap dua ini.

"Saya mencurigai adanya dugaan konspirasi antara pengawas dengan pihak kontraktor (pelaksana, red) dalam pelaksanaan pembangunan jembatan KW 6 tahap dua"  tandas Asep. 

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat menjelaskan, amblasnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022) lalu dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan. 

Dikatakan Dedi, bahwa pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. 

"Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Dan tidak ada biaya tambahan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Semua menjadi tanggungjawab pelaksana ketika ada kerusakan"  jelas Dedi saat diwawancarai wartawan. (Tata)