= Ketua Paguyuban Maskar, Supardi Nugraha : "Kami Yakin, Kejari Karawang Akan Profesional Tangani Kasus Jembatan Sirnaruju" - Nuansa Metro

Ketua Paguyuban Maskar, Supardi Nugraha : "Kami Yakin, Kejari Karawang Akan Profesional Tangani Kasus Jembatan Sirnaruju"


www.nuansametro.co.id - Karawang
Pembangunan jembatan Sirnaruju yang sekarang jadi polemik, bahkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang (Maskar), Supardi Nugraha, ikut menyoroti perihal kasus yang sekarang sudah menjadi sorotan publik Karawang.

Menurut Supardi, dirinya sudah lama mengikuti perkembangan terkait proyek Jembatan Sirnaruju, bahkan kini kasus tersebut sedang di tangani Kejari Karawang pun pihaknya terus memonitoringnya.

Supardi menjelaskan kepada jurnalis Nuansa Metro, ada rumor yang berkembang, bahwa dokumen perencanaan dan detailed engineering design (DED) serta persetujuan Banggar DPRD diduga telah hilang atau mungkin belum ditemukan oleh para pihak terkait dalam proyek tersebut untuk diserahkan ke penyidik. 

"Atau tidak menutup kemungkinan segan untuk menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berikut dokumen pengadaan dan pelaksanaan tahun 2017. Sehingga pihak penyelidik Kejari Karawang kesulitan dalam menentukan sikap  dalam tindakan terhadap proyek pembangunan jembatan tahun 2017 itu."  Ucap Supardi.

Supardi menambahkan, mungkin saja banyak dugaan pihak terkait di lingkaran kekuasaan. Sehingga enggan untuk memasuki ranah elit birokrat baik Dewan, Bapeda, Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun PPK, PPTK, Pokja Barjas, PPHP dan Pelaksana Kegiatan tahun 2017.

"Karena terbentur dengan orang-orang kuat dan pintar dalam mensiasati kondisi dan keadaan, agar tidak terjerat hukum, meskipun sudah melakukan pelanggaran hukum"  tandasnya.

Supardi menduga, lebih mudah bersikap kepada orang-orang yang tidak memiliki kaitan dengan kekuasaan, dianggap orang-orang lemah mudah di bujuk, ditakut- takuti agar kooperatif mau menyerahkan dokumen, supaya mengikuti proses penyelidikan. Baik dimintai keterangan sampai mendampingi cek fisik ke lokasi areal pembangunan jembatan.

"Seperti terhadap pihak terkait dalam judul proyek pembangunan jembatan lanjutan Sirnaruju tahun 2019. Mungkin itu lebih mudah menentukan potensi kerugian keuangan negara dengan ada kepastian dari ahli Kontruksi, BPKP dan ahli pidana"  imbuhnya.

Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang berharap, jangan sampai ada orang lemah yang ditumbalkan.

“Masih sih pihak Kejari mau diarahkan oleh kekuasaan untuk menumbalkan orang lemah. Kami yakin pihak Kejari lebih manusiawi dengan bersikap adil dalam menentukan tindakan,"  ujar Supardi Nugraha.

Supardi meyakini, pihak Kejari sudah lebih tahu dan bijak dalam tindakan  untuk mengungkap para aktor intelektual dalam meraup keuntungan.

Dia juga mengungkapkan, bahwa bisa saja potensi kerugian keuangan negara lebih besar yang ditimbulkan dalam pengerjaan pembangunan jembatan sirnaruju tahun 2017. Bila hal itu dilihat gambar dalam dokumen dan bahan material untuk pembuatan jembatan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) maupun opriet dengan nilai 2 milyar lebih. Daripada dengan proyek pembangunan jembatan lanjutan Sirnaruju tahun 2019 dengan bentuk pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan opriet

Berdasarkan Hasil Pengamatannya, tindakan Kejari Karawang sudah sesuai ketentuan aturan hukum Berdasarkan surat perintah penyelidikan no print-2207/M.2.26.1/10/2021 tgl 20 Oktober 2021 perihal dugaan penyalahgunaan kepentingan APBD dan dugaan Korupsi dalam pembangunan jembatan Sirnaruju. 

Namun Supardi Nugraha juga mempertanyakan dan menyampaikan pendapat berdasarkan hasil pengamatannya dalam kasus tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut,
Apakah Kejari Karawang sudah menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara? Sampai saat ini belum diketahui.

Hasil pengamatan pihaknya, dalam pelaksanaan proyek jembatan Sirnaruju ada dua pekerjaan pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 masih dalam penyelidikan.

"Rumor yang berkembang diduga tidak ada satupun orang yang dimintai keterangan khususnya Pokja Barjas, PPK, PPTK, PPHP, dan Pelaksana Kegiatan atau pemilik bendera untuk proyek tahun anggaran 2017 sedangkan semua orang dimata hukum sama derajatnya"  tuturnya.

Supardi juga meminta, penegak hukum jangan hanya mengejar asap sedangkan pematik api kompor tidak dicari terlebih dulu bagaimana hukum ini bisa adil.

"Peranan kami selaku Sosial kontrol hanya mengingatkan, ini bagian untuk mewujudkan transparansi hukum, jangan sampai dalam penegakan hukum ini terindikasi di pilih dulu barulah di tebang, biar yang lain bisa dilupakan. Kami harap polemik jembatan Sirnaruju cepat selesai dan ada kejelasan,"  pungkasnya.  (Deden)