= Gugatan Dikabulkan, Hakim PN Karawang Putuskan PT. SCS, Bayar Kepada Penggugat Sebesar 2 Juta Permeter - Nuansa Metro

Gugatan Dikabulkan, Hakim PN Karawang Putuskan PT. SCS, Bayar Kepada Penggugat Sebesar 2 Juta Permeter


Foto : Jalannya persidangan antara penggugat keluarga Minan Bin Asipan melawan PT. Surya Cipta Swadaya di Pengadilan Negeri Karawang.

www.nunasametro.co.id - Karawang
PT. Surya Cipta Swadaya yang di gadang-gadang sebagai perusahaan besar (Gajah) telah di kalahkan oleh kelurga miskin (Semut) Minan bin Asipan dalam perkara gugatan tanah seluas 19.280 meter persegi yang berlokasi di Kawasan Surya Cipta desa Ciampel Kecamatan Ciampel kabupaten Karawang.

Teriak histeris serta kumandang takbir dari Ahli waris dan pendukung menggelegar di dalam ruangan sidang saat ketuk palu Hakim ketua mengabulkan gugatan para penggugat .

Dalam putusan sidang yang di bacakan oleh hakim ketua dinyatakan bahwa pihak tergugat dapat membayar kepada penggugat Rp 2 juta permeter pada sebidang tanah seluas 19.289 meter persegi.

Serta selama dalam penguasaan tanah oleh pihak PT Surya Cipta Swadaya tersebut dan di gunakan sebagai akses jalan, saluran air dan irigasi, air PAM serta pembabatan pohon maka pihak tergugat harus membayar selama penggunaan di kenakan biaya sebesar  24 miliar 500 juta rupiah.

Yaya Taryana, SH. MH, Kuasa Hukum dari keluarga penggugat Minan bin Asipan dalam keterangan Pers nya  mengatakan, bahwa majelis hakim telah menghukum pihak tergugat dengan membayar kerugian 2 juta permeter serta selama 32 tahun pihak penggugat tidak pernah menikmati hasil sehingga pihak tergugat harus mengganti rugi sebesar Rp 24 milyar 500 juta rupiah.

Ia berharap dan akan mengirim surat  kepada.pihak Surya Cipta agar secepat nya membayar kerugian kepada pihak Ahli waris sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Salah satu ahli waris mengucapkan banyak terima kasih kepada pengacara yang telah menangani perkara ini.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak pengacara dan kami juga sudah lelah menjalani perkara ini"  ungkapnya.  (Adnan)