= Rambu Lalin Sering Disepelekan, Putar Balik Kendaraan di Depan Klinik Andina Pancawati Ditutup - Nuansa Metro

Rambu Lalin Sering Disepelekan, Putar Balik Kendaraan di Depan Klinik Andina Pancawati Ditutup


Foto : Tempat putar balik kendaraan didepan klinik Andina Desa Pancawati di tutup, Kamis (30/12).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sering terjadinya kemacetan lalu lintas di putaran depan klinik Andina Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Anggota Lantas Polres Karawang, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Klari Bripka Andi Apandi Desa Binaan Desa Pancawati dan Dishub Karawang, menutup total dan permanenkan putaran kendaraan tersebut dengan Road Barrier beton.

Hal ini menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah. Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan sering kali pengendara tidak mengindahkan adanya rambu lalu lintas. 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acap kali terjadi, seperti yang terjadi di depan klinik Andina tampak jelas berdiri tegak tiang rambu-rambu larangan memutar balik, namun hal ini sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. 

Biasanya alasan pengendara melanggar rambu tersebut, yakni untuk memangkas jarak tempuh kendaraan karena tempat yang ada rambu untuk memutar balik kendaraan berada lebih jauh. 

Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat tepatnya didepan klinik Andina dan pemandangan tersebut memang seperti sudah menjadi kebiasaan para pengguna jalan.

Padahal sudah sangat jelas dengan adanya rambu larangan memutar balik digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan, bahwa di area tertentu dilarang untuk memutar balik kendaraannya. Selain membuat jalan macet, hal tersebut dapat membahayakan pengendara dan kendaraan lain yang melintas di jalan.

Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Sudah jelas, pengendara yang melanggar akan dikenakan ancaman Hukum Pidana beserta sanksi. Akan tetapi, nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".  (Oya/Jhon)