= Proyek Jembatan Pangkalan-Bojongmanggu Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Undang- Undang dan Perpres - Nuansa Metro

Proyek Jembatan Pangkalan-Bojongmanggu Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Undang- Undang dan Perpres


Foto : Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Pangkalan-Bojongmanggu.

www.nuansametro.co.id - Pangkalan
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Pangkalan-Bojongmanggu yang tanpa papan nama proyek hingga terkesan seperti proyek siluman.

Pekerjaan proyek jembatan ini sudah berjalan lebih kurang satu bulan, lokasi di Kp. Parunglaksana Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Jembatan tersebut menjadi salah satu penghubung Karawang dengan Bekasi, karena  jembatan ini menyeberangi sungai Cibeet sebagai batas wilayah dua kabupaten Karawang dan Bekasi.

Dengan pelaksana pekerjaan proyek jembatan tidak memasang papan informasi proyek, diduga pelaksana telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Hal ini jelas memperkuat tentang keterbukaan informasi.

Dengan tidak memasang papan nama proyek, diduga pelaksana proyek dengan sengaja menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi seperti, sumber anggaran, nama proyek, nomor kontrak, nama pelaksana dan lama pekerjaan.

Kepala Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Ai Ratnaningsih saat dikonfirmasi perihal adanya pekerjaan proyek jembatan di wilayah desanya yang tidak memasang papan informasi. 

Ai mengungkapkan, bahwa sudah ada pesuruh pelaksana yang lapor ke desa, akan melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek jembatan di wilayahnya.

“Sudah ada yang datang lapor ke desa, orang tersebut pesuruh dari si pelaksana pekerjaan proyek jembatan itu,"  ungkap Ai, Rabu (15/12/2021).

Menurut Ai Ratnaningsih, pihaknya pernah menyuruh kepada orang suruhan pelaksana untuk memasang papan nama proyek. 

"Kami juga meminta pada pelaksana proyek, untuk menutup batas proyek dengan jalan raya, agar pelaksanaan pekerjaan proyek tidak mengganggu para pengguna jalan"  pinta Ai.  (DN)