= Polsek Kotabaru, Berhasil Meringkus Pelaku Curas Yang Sempat Viral di Medsos - Nuansa Metro

Polsek Kotabaru, Berhasil Meringkus Pelaku Curas Yang Sempat Viral di Medsos


Foto : Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, SH, saat konferensi pers, Jum'at (12/11).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Dalam kurun waktu empat hari Polsek Kotabaru berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Kotabaru, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, SH, saat menggelar press rilis di halaman kantor Polsek Kotabaru, Jum'at (12/11/2021).

Dede Komara menceritakan kronologis kejadian perkara, yaitu pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2021 Sekitar pukul 03.30 Wib Telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (365), 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y125 Warna Biru NoMET 065451057891740, 

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor sedang duduk di depan warung milik sdri Mak Iah, Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. 

"Selanjutnya, pelaku tersebut merampas handphone milik korban dan menganiaya Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit mengenal kepala dan tangan sebelah Kiri selanjutnya pelaku kabur membawa handphone milik Korban,"  ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas mendapat Informasi, bahwa handphone korban yang di ambil oleh pelaku berada di Sdr. SL. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan handphone dan dilakukan penyesuaian dari No IMEI, didapati bahwa Nomor IMEI sesuai dengan Handphone milik korban.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan yang mengarah kepada pelaku utama W alias AWIN Dan  MH Alias Panjul.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan W alias Awin (19), pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kp. Sumur Bandung Kaler Rt
002/008 desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang (Pasal 365 KUHP). 

MH alias Panjul (17), Pelajar, Alamat Kp. Pasirmalang Tugu Rt 001/002 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang (Pasal 365 KUHP) dan SL (25), pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kp. Karang Saga Rt 005/002 Desa Karang sinom Kec. Tirtamulya Kab. Karawang (Pasal 480 KUHP)

Kapolsek Kotabaru menuturkan, dari hasil keterangan korban benar telah terjadi pencurian 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y125 WARNA Biru, No IMEI 865451057891755, 865451057091784 milik korban dan hasil keterangan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian handphone milik korban pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2021, diketahui sekitar jam 03.30 wib bertempat di warung Mak Isah dengan alamat
Kp. Kali Oyod Rt 001/004 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

Kapolsek menegaskan, tersangka W Alias Awin bersama dengan tersangka  MH alias Panjul melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone milik korban dengan cara merampas dan menganiaya korban dengan mengunakan senjata tajam berupa sebilah Celurit, yang mengenai kepala dan tangan sebelah kiri korban, tersangka W dan MH alias Panjul Kabur membawa handphone milik korban dengan mengunakan sepeda Motor selanjutnya Handphone tersebut dijual kepada saudara SL

"Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun, dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/ tadah. Dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun,"  jelas Kapolsek.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu,
- Handphone Merk VIVO Y12S Warna biru dengan nomer IMEI 865451057891755, 865451057891784 (milik korban).
- Satu motor Honda VARIO Warna hitam Nopol T 5434 PJ dan satu buah celurit. (Irfan)