= Jampidum Lakukan Eksaminasi Penanganan Perkara Valencya, Yang Dilakukan Kejari Karawang dan Kejati Jabar - Nuansa Metro

Jampidum Lakukan Eksaminasi Penanganan Perkara Valencya, Yang Dilakukan Kejari Karawang dan Kejati Jabar


Foto ; Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat konferensi pers virtual Senin (15/11) malam.

www.nuansametro.co.id-Karawang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan perkara Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap pulang dalam kondisi mabuk.

“[Aspidum Kejati Jabar] untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers virtual Senin malam (15/11).

Leo juga menyampaikan, para jaksa yang menangani perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim juga akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jawas).

Ia menjelaskan, ini merupakan kesimpulan berdasarkan temuan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) setelah mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sedangkan untuk perkara terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Chan Yu Ching penanganannya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana karena telah menarik perhatian masyarakat dan Jaksa Agung.

Sebelumnya Leo menyampaikan, Jampidum melakukan eksaminasi terkait penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejati Jabar.

“Eksaminasi khusus dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari,” kata Leo.

Dalam Eksaminasi Khusus ini, tim dari Jampidum mewawancarai 9 orang, baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) yang menangani perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.

Leo mengungkapkan, hasil Eksaminasi Khusus perkara tersebut, yakni:
1. Dari tahap Pra Penuntutan sampai tahap Penuntutan, baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “sense of crisis” atau kepekaan.

2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

3. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

4. Tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

5. Tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Negsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.

Dirangkum dari berbagai sumber, terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun bui gegara memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Tak terima dengan hal itu, Chan Yu Ching kemudian melaporkan istrinya ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya mengaku sebaliknya, ia bersama anaknya kerap mengalami KDRT oleh Chan Yu Ching. Valencya juga lebih dahulu melaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat. Chan Yu Ching menjadi tersangka pada Desember 2020.

Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021 hingga perkaranya bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda tuntutan, JPU menuntut Valencya terbukti bersalah.

Menurut JPU, terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (Fan)