= Sakit Hati Diberhentikan Dari Jabatan, Oknum RT Tuding Kades Kutajaya Diduga Sunat Dana BLT DD - Nuansa Metro

Sakit Hati Diberhentikan Dari Jabatan, Oknum RT Tuding Kades Kutajaya Diduga Sunat Dana BLT DD


Foto : Kades Kutajaya, Deni Kusmana

www.nuansametro.co.id - Karawang
Menanggapi tudingan miring terhadap Kepala Desa Kutajaya yang dilontarkan oleh oknum RT melalui penerbitan berita dibeberapa media online perihal adanya dugaan penyunatan dana Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT - DD) terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan RT, Kepala Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Deni Lusmana, membantah dengan tegas.

Menurut Deni, tuduhan yang dilontarkan oleh oknum RT dan seperti yang tertulis dalam pemberitaan tersebut tentang penyunatan dana BLT - DD terhadap para KPM dan RT itu tidak benar. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Deni Lusmana Kades Kutajaya dikediamannya saat media nuansametro.co.id melakukan klarifikasi terkait kebenaran berita tersebut, pada Senin (2/11/2021) malam.

“Saya keberatan terkait pemberitaan tersebut, yang mengatakan Kades Kutajaya melakukan penyunatan dana BLT - DD. Pemerintahan Desa tidak pernah melakukan penyunatan, BLT diserahkan langsung kepada KPM. Terkait adanya KPM ataupun RT yang memberikan uang itu sah-sah saja, asal mereka (KPM dan RT) ikhlas memberikannya." Ungkap Deni.

Selanjutnya kata Deni, bahwa oknum RT berinisial SP tersebut sudah tiga kali melakukan hal yang sama (tidak dibagikan BLT - DD) dengan trik orangnya berbeda dan yang pembagian BLT ke-9 dari Dana Desa tahap 2, yang tidak dibagikan kepada warga berinisial Komarudin. Hal tersebut dikatakan dengan tegas oleh Deni Lusmana.

“Bukan itu saja, kasus yang kami ketahui yang dilakukan oleh oknum RT. 11, bahkan lebih miris lagi, uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak disetorkan senilai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).” jelas Deni.

Lebih lanjut Deni mengatakan, sebelumnya oknum RT tersebut sudah dibina agar bekerja lebih baik lagi, akan tetapi banyak laporan dan fakta-fakta yang ada, dan pada akhirnya Oknum RT. 11 tersebut diberhentikan karena bisa mencoreng nama baik desa dan kepala desa.

"Ada laporan kepada kami bahwa oknum RT tersebut mentarifkan pembuatan KK dan KTP senilai Rp. 240.000 dari warga RT. 10, sedangkan oknum RT tersebut wilayah kerjanya RT. 11. Dengan adanya hal tersebut kami berhentikan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021,” tegasnya.

Deni menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap oknum pegawai Desa seperti itu.

"Kami tidak mau memiliki pegawai yang tidak amanah, yang nantinya bisa mencoreng nama baik Desa, bahkan bisa saja nama baik Kepala Desa jadi tercoreng dengan segelintir satu pegawai yang tidak amanah." Tegasnya.

Dikatakannya, bahwa oknum RT di Desanya yang diduga tidak membagikan BLT - DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan adanya pemberhentian RT. 11 tersebut baru munculah tudingan seperti itu. (Abdul R)