= Buntut Kasus Istri Omeli Suami Mabuk, Polisi dan Jaksa di Karawang Terancam Dicopot - Nuansa Metro

Buntut Kasus Istri Omeli Suami Mabuk, Polisi dan Jaksa di Karawang Terancam Dicopot


Foto : Terdakwa Valencya bersama Kuasa Hukumnya, Iwan Kurniawan, SH. MH. Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Valencya gara-gara memarahi suaminya yang mabuk, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, berujung pencopotan polisi hingga jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun penjara atas terdakwa Valencya di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu bernama Valencya (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk.

Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Di Bandung, sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyebut penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” ujar Dodi di Bandung, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.

“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” ucapnya.

Dodi menyebut Kejati Jabar juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.

“Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani,” tuturnya.

 
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 November 2021. Jaksa menilai Valencya sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.

Bukan hanya itu, selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu.

Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ujar Erdi. (Pur/Jhon/Zul)