= Korwil ARM Papua Barat, Desak RSUD Scholoo Keyen Sorong Selatan Transparan Terkait BPJS Ketenagakerjaan - Nuansa Metro

Korwil ARM Papua Barat, Desak RSUD Scholoo Keyen Sorong Selatan Transparan Terkait BPJS Ketenagakerjaan


Foto : Ketua Korwil ARM Propinsi Papua Barat, Risat Mahuri.

www.nuansametro.co.id - Papua Koordinator Wilayah Aliansi Rakyat Menggugat Propinsi Papua Barat mendesak agar pihak RSUD Scholoo Keyen Kabupaten Sorong Selatan,  agar transparan dengan hak-hak karyawan terkait jasa pelayanan medis dan jasa umum atau BPJS di tahun 2020 yang sampai saat belum ada realisasinya. 

"Kami sudah pernah melakukan komunikasi yang baik dengan pihak RSUD, namun seakan kami tidak dihiraukan tentang hak hak kami"  ungkap Ketua Korwil ARM Propinsi Papua Barat, Risat Mahuri.

Di mintai keterangan dari mantan bendahara RSUD scholoo keyen NM, ia menjelaskan bahwa pelaporan pertangungjawaban TA 2020 masuk dalam sistim hutang.

"Hal ini jelas melanggar UU, bahkan ada pegawai yang mau mempertanyakan hak hak mereka yang sampai saat ini belum ada realisasinya, bahkan meraka juga selalu di intimidasi oleh oknum tertentu" jelasnya.

Sebagai Korwil ARM Propinsi Papua Barat dan segenap jajaran Aktivis penggiat anti korupsi dari Aliansi Rakyat menggugat (ARM ), pihaknya mendesak kepada Presiden dan Menteri yang membidangi instansi terkait, agar memberikan teguran keras kepada instansi yang ada di Kabupaten Sorong Selatan, karena ini menyangkut hak-hak karyawan yang sampai saat ini belum terealisasikan dengan baik.

Menurut Risat, pada tanggal 08 Januari 2021 dirinya mengajukan surat pengunduran diri dengan resmi dan sampai tanggal 04 Oktober 2021, pihak RSUD scholoo keyen baru mengeluarkan Surat Keterangan masa berakhir atau masa bakti dalam melaksanakan tugas di RSUD yang bersangkutan. 

"Namun pihak RSUD tidak menyelesaikan hak-hak saya di tahun 2020. Padahal di dalam pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 156 ayat (1) UU yang mengatur tentang; "Barangsiapa mengundurkan diri secara umum,  dari instansi dan perusahan maka hak-haknya harus di bayarkan" Ungkap Ketua Korwil ARM Propinsi Papua Barat dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Risat menjelaskan, hal Ini tidak ada transparansi sama sekali dengan hak-hak dirinya. Maka lewat media ini, dirinya menyampaikan kepada presiden dan Menteri yang membidangi masalah ini.

"instansi terkait tolong di audit kembali TA 2020 di RSUD scholoo keyen,,  spesifik anggaran BPJS," tegas Risat.

ARM Akan Surati Presiden dan Beberapa Menteri Terkait.

Sementara itu, Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun menyatakan akan menyurati Presiden dan Menteri terkait atas apa yang dialami oleh Ketua Korwil ARM Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kang Mujahid melalui pesan WashApp kepada para awak media yang mewawancarainya pada Senin (04/10/2021).

Lebih jauh Kang Mujahid memastikan akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum serta akan melaporkan hal ini kepada Presiden. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Scholoo Keyen Kabupaten Sorong Selatan itu sudah keterlaluan, diduga sudah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

"Hal seperti ini harus segera di proses sesuai ketentuan hukum. Jadi tidak ada alasan, masalah ini harus diproses secara hukum. Dan saya sendiri nanti yang akan mengirim surat pengaduan kepada Bapak Presiden serta Aparat Penegak Hukum" kata Kang Mujahid menutup pembicaraan. (Purwadhi-JSI)