= Berjualan Tramadol Dengan Berkedok Toko Kosmetik, Akhirnya di Gerebek Warga Kedung Waringin Bekasi - Nuansa Metro

Berjualan Tramadol Dengan Berkedok Toko Kosmetik, Akhirnya di Gerebek Warga Kedung Waringin Bekasi


Foto : Illustrasi Obat-obatan terlarang.

www.nuansametro.co.id - Bekasi
Kegeraman warga Kedung Waringin Bekasi akhirnya memuncak, pelaku yang diduga penjual obat-obatan terlarang akhirnya diciduk oleh warga pada Selasa malam sekitar pukul 20.30. Atas usaha ilegalnya itu, M (22) nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi cepat datang ke lokasi dan tersangka segera dibawa ke kantor polisi.

Warga merasa geram, karena M dituduh warga telah berjualan Tramadol dengan berkedok toko kosmetik. 

M, akhirnya diciduk penyidik Polsek Kedungwaringin, Bekasi, karena kedapatan menyimpan ribuan pil Tramadol tanpa izin alias ilegal.

Selain itu, tersangka juga kedapatan menyimpan obat psikotropika ilegal lainnya seperti Trihexyphinidyl.

"Saat Selasa malam itu, warga Kedungwaringin sudah banyak berkumpul di depan toko kosmetik dan ada laki-laki diduga pelaku diamankan warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Edward Danel kepada awak media, Kamis (23/9).

Kepada penyidik, M mengaku menjadi penjual obat psikotropika itu dan mengedarkannya untuk pemuda sekitar Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

"Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dalam ruko tersebut dan menemukan barang bukti," kata Edward.

Dari ruko tersebut, penyidik menyita barang bukti seperti dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Excimer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil Tramadol HCL, 87 butir pil Trihexyphinidyl, serta uang tunai Rp 220 ribu hasil penjualan obat, dan plastik klip bening.

Edward mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. 

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan"  tegasnya. ( NP)