= Hendra Supriatna : "Awasi, Upaya PT. Atlasindo Utama Melobi Pemkab Karawang!" - Nuansa Metro

Hendra Supriatna : "Awasi, Upaya PT. Atlasindo Utama Melobi Pemkab Karawang!"


Foto : Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,MH.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Sejak tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi telah membekukan izin operasional PT. Atlasindo Utama, perusahaan penambang batu di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan. Hal itu diungkapkan oleh Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,MH, kepada nuansametro.co.id dikantornya di Komplek Pertokoan Galuh Mas, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, belakangan terendus dugaan upaya perusahaan tersebut dalam 'melobi' Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan izin kembali untuk pertambangan di Gunung Sirnalanggeng.

Hendra Supriatna menyebut, salah satunya adalah pemberian ratusan peti mati untuk korban Covid-19, beberapa waktu yang lalu.

"Dengan pemberian Peti mati itu, berarti Pemerintah sudah menyambut baik bahwa perizinan itu dikeluarkan. Jelas, bahwa disini adanya dugaan 'perselingkuhan' di Dinas terkait, salah satunya DLHK dan kemudian BPMPT", ungkap Hendra.

Ia menduga ada dua Dinas yang telah siap mengeluarkan izin operasional untuk PT. Atlasindo dan tentunya ini harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum di Karawang.

"Dua dinas ini kayanya sudah siap mengeluarkan perizinan, maka menurut kami KPK dan penegak hukum ini harus segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap Atlasindo, kemudian terhadap Dinas terkait, BPMPT, dan LH, memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam hal perizinan", tambahnya.

Masih dikatakan Hendra, penegak hukum secepatnya memeriksa dugaan adanya 'lobi-lobi' perizinan yang dilakukan oleh perusahaan terkait, sebelum Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelum KPK datang tiba-tiba ke Karawang, lebih baik diselesaikan oleh penegak hukum di Kabupaten Karawang. Awasi juga upaya PT. Atlasindo dalam rangka melobi pihak pemkab Karawang", tegasnya. (Irfan)