= Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Video Berbikini DC Dipinggir Jalan Hilang - Nuansa Metro

Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Video Berbikini DC Dipinggir Jalan Hilang


Foto : DJ Dinar Candy

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas aksi konyolnya. Perempuan kelahiran 2 April 1993 itu resmi ditetapkan jadi tersangka atas tindak pornografi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada awak media, pada Kamis (5/8/2021).

"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kapolres

Dinar Candy disebut tidak mengindahkan norma-norma yang ada di Indonesia. Dikhawatirkan aksi turun ke jalan mengenakan bikini itu menjadi contoh buruk bagi anak muda penerus bangsa.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," tegas Kapolres.

Foto : Aksi nyeleneh Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM.

DJ ini ditetapkan sebagai tersangka setelah 21 jam diperiksa polisi. Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB.

Yang dilakukan Dinar atas aksinya berbikin di pinggir jalan, itu guna memprotes pemerintah terkait PPKM diperpanjang.

Dinar mengaku stres hingga nekat berbikini merah di jalanan sembari memegang poster. Aksinya itu diunggah di Instagram pribadinya.

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun. (NP)