= Mantan Kadisnakertrans Karawang : "Bila Saya Ngomong, Semua Itu Akan Melibatkan Para Pejabat Teras di Karawang" - Nuansa Metro

Mantan Kadisnakertrans Karawang : "Bila Saya Ngomong, Semua Itu Akan Melibatkan Para Pejabat Teras di Karawang"



Foto : Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, AS.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Perihal adanya catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang mengharuskan mantan Kadisnakertrans AS mengembalikan atas dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang 1 Miliar, sempat menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan di media online beberapa waktu lalu.

Pada catatan hasil audit BPK diduga  banyak tertulis ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan DPA tahun 2019 itu, Disnakertrans akan melaksanakan sembilan kegiatan. 

Namun dari hasil pemeriksaan LKPD pada Pemkab Karawang tahun 2018 pada buku II (sistem pengendalian internal), telah diungkapkan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan keuangan pada Disnakertrans tidak memadai. 

Diantaranya adalah, uang atas pencairan SP2D TA 2018 sebesar Rp. 12.057.867.178. dikelola langsung oleh Pengguna Anggaran. Fungsi pengelolaan keuangan tidak terlaksana sesuai tupoksinya, SPJ fungsional yang disusun oleh Bendahara Pengeluaran (BP) tidak berdasarkan atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban dan memungkinkan terjadi ketidaksesuaian antara nilai belanja yang disajikan pada SPJ fungsional dengan bukti pertanggungjawabannya, tidak terdapat verifikasi secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing penatausahaan keuangan, baik verifikasi kelengkapan bukti maupun kebenaran transaksi, dan pelaporan SPJ fungsional ke PPKD selalu terlambat.

Didalam LHP buku III (kepatuhan) LKPD tahun 2018 diungkapkan juga, bahwa Terdapat kegiatan dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Pengguna Anggaran (AS) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 740.772.434 dan diwajibkan menyetorkan ke kas daerah serta memproses tuntutan ganti kerugian daerah.

Berkenaan dengan hasil pemeriksaan yang telah diungkapkan dalam LHP tahun 2018 tersebut, akhirnya BPK melakukan pengujian kembali terkait pelaksanaan dan penatausahaan keuangan pada Disnakertrans. Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang telah dicairkan melalui SP2D, telah menunjukkan bahwa dari total pencairan SP2D sebesar 6.061.703.375, telah terdapat belanja barang dan jasa sebesar 961.269.000 yang tidak terlaksana kegiatannya. Telah terlaksana namun bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahkan BPK juga menemukan kejanggalan pada kegiatan jasa publikasi media masa, hal itu dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 99.000.000.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kan kepada mantan Kadisnakertrans, AS yang kini menjabat sebagai kepala dinas perdagangan kabupaten Karawang, mengatakan kepada nuansametro.co.id dengan singkat, bilamana hal tersebut di ungkapkan secara gamblang dan transparan, banyak pejabat teras di Karawang dan para pejabat yang sudah pindah keluar kota akan terlibat juga.

"Masalah itu mah ada keterkaitan dengan Muspida segala, dan juga pejabat yang sudah pindah keluar kota. Mana mungkin aku nagih ke pejabat-pejabat yang sudah pindah. Seperti mantan Dandim, mantan Kapolres, semua ada catatan. Ngapain ngudag-ngudag yang kaya gitu, yang ada malah pusing saya nya. Udah, udah saya bereskan semuanya. Udahlah, gak usah ditulis" ucap AS, pada Jumat (30/8/2021) lalu di salah satu kafe di kota Karawang. (Jajat S)