= 22 Desa Dari Tiga Kecamatan, Ikuti Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Karawang - Nuansa Metro

22 Desa Dari Tiga Kecamatan, Ikuti Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Karawang


Foto : Acara Verifikasi penetapan dan penegasan batas Desa yang di gelar oleh team penetapan batas Desa dari Pemkab Karawang, bertempat di aula Kantor Camat Pedes, Selasa (31/8), 

www.nuansametro.co.id - Pedes
Sebanyak 22 Desa dari tiga Kecamatan yaitu Pedes, Cibuaya dan Jaya Kerta ikuti verifikasi penetapan dan penegasan batas Desa yang di gelar oleh team penetapan batas Desa dari Kabupaten Karawang, bertempat di aula Kantor Camat Pedes, Selasa (31/8), turut hadir dalam acara tersebut Camat Pedes serta Camat Cibuaya. 

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten  Karawang yang juga sebagai anggota team penetapan batas Desa Hj. Wiwik Trisnawati saat di temui nuansametro.co.id mengatakan, merujuk dari dasar pertimbangan pertama dari Peraturan Presiden nomer 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 5000.

Kedua, Permendagri nomer 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa. Ketiga, surat edaran Mendagri nomer : 146.3/1146 - 1147/SJ tentang percepatan dan penegasan batas Desa yang di tujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia, batas Desa harus selesai di tahun 2021, dan yang Keempat surat keputusan Bupati Karawang nomer.593/Kep.03.Huk/2020 tentang pembentukan team penetapan dan penegasan batas Desa/ Kelurahan Kabupaten Karawang.

"Dari dasar tersebut, kami team yang anggotanya terdiri dari Sekda, Tapem, Bapeda juga DPMD pada kesempatan hari ini mensosialisasikan hasil dari kegiatan penetapan batas Desa yang dilaksanakan oleh "BIG" (Badan Informasi geografika) dari Jakarta pada tahun 2015. Saat itu Kepala Desa di undang terkait dengan batas-batas Desa yang menjadi segmentasi di masing- masing Desa, serta di tuangkan dalam berita acara dan di tandatangani" Ucap Hj. Wiwik.

Masih kata Hj. Wiwik, sekarang ini sedang membahas batas-batas Desa untuk di tuangkan menjadi peraturan Bupati. Namun terkait penuangan dalam Perbup, di lihat dulu dan di pilah-pilah karena target di tahun 2021 hanya enam Kecamatan dan mudah mudahan bisa bisa lebih dari itu.

 "Hari ini hasil realisasi BIG tahun 2015, setelah ini tidak serta merta kami tuangkan di dalam Perbup, karena perlu kami sampaikan juga kepada Kepala Desa, hasil dari pemetaan BIG kan sifatnya musyawarah, jadi bilamana ada hal hal yang kurang, kita bisa memetakan kembali. Terkait dengan batas dan sebagainya, itu kewenangan Pemda untuk menata yang jelas, dan yang kita antisipasi itu jangan sampai membelah persil"  ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes, H. Yahya Khomaeni mewakili para Kades mengusulkan, untuk pembahasan batas wilayah dengan melihat melalui peta menurutnya itu tidak akurat. 

"Jadi lebih baik, kita bicara langsung fakta di lapangan, kita turun langsung dan koordinasi dengan BPN untuk dilakukan pematokan batas-batasnya, baik tanah darat maupun sawah agar tidak ada lagi yang mempersoalkan batas wilayah"  papar H. Yahya. (Zis).