= Proyek Pemancangan Kali Cilamaya Barugbug Resahkan warga, Kades Terkesan Cuek Atas Keluhan Warga - Nuansa Metro

Proyek Pemancangan Kali Cilamaya Barugbug Resahkan warga, Kades Terkesan Cuek Atas Keluhan Warga


Foto : Proyek pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) di sungai Cilamaya Karawang.

www.nuansametro.co.id, Barugbug
Proyek pembuatan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di aliran kali Cilamaya Desa Barugbug Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, nampak nya kontraktor  tidak perduli terhadap  lingkungan.

Bahkan pihak kontraktor juga dinilai lalai terhadap kewajiban nya untuk memasang papan nama proyek, sehingga dalam hal ini kontraktor telah melanggar Peraturan Mentri Pekerjaan umum secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)

Serta dalam melaksanakan pekerjaan pun, pihak kontraktor terkesan ada hal yang di tutupi, hal ini pun pelaksana telah mengangkangi UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Beberapa warga  yang berdiam di sekitar sisi kali Cilamaya Desa Barugbug berdekatan dengan lokasi pekerjaan,merasa terganggu dan  kebisingan dengan suara  dentungan alat penanam tiang pancang serta rugi atas getaran akibat pekerjaan pemasangan tiang pancang tersebut.

Keterangan yang di peroleh dari salah seorang warga berinisial By mengatakan, bahwa dirinya sangat merasa terganggu atas suara yang dikeluarkan oleh hantaman mesin penanam tiang.

Selain mengeluarkan suara kebisingan, getaran dari pekerjaan penanaman tiang  panjang mengakibatkan plafon rumahnya pada retak,

Di jelaskan oleh By, bahwa pekerjaan sudah berjalan hampir 2 Minggu, namun pihak kontraktor tidak pernah kunjung datang, padahal ada hal yang perlu di sampai perihal dampak dari pekerjaan yang sedang berlangsung.

"Kalau sedang melakukan penanaman tiang, suara yang di keluarkan sangat bising dan juga getarannya pun membuat plafon rumah saya pada retak"  jelas By.

Salah  seorang warga Barugbug yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan bahwa pihak kontraktor  sudah memberikan uang koordinasi  kepada pihak desa, pada saat alat-alat turun yang nilai nya sangat fantastik kisaran Rp 5 juta.

"Warga menyangkan kepada kepala desa, uang tersebut malah di bagikan kepada warga desa lain bukan kepada lingkungan. uang tersebut hanya di berikan ke lingkungan Rp 500 ribu d tambah kepada desa yang di lintasi oleh mobil pengangkut beko sebesar Rp 1.800.000 sedangkan sisanya Rp 3.200.000 gelap alias tidak jelas" katanya.

Di sisi lain Eman Sulaeman Kepala Desa Barugbug saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihak kontraktor sudah memberi pemberitahuan bahwa akan ada pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) yang di alokasikan pemerintah dari Balia Besar wilayah Sungai (BBWS).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membangun TPT, sebab kalau pembangunan TPT menggunakan dana desa tidak akan cukup"  jelas Eman.

Mengenai uang yang di berikan oleh pihak kontraktor Ia menyebutkan bahwa itu dana adalah dana pelintasan, karena ada 3 desa yang di lintasi oleh alat berat tersebut ke lokasi pekerjaan.

Menyikapi keluhan warga atas dampak dari pekerjaan Eman seperti nya tidak menggapi serius dan malah seolah menyudutkan warga. 

"Hendak nya warga berterimakasih karena ada pihak ke 3 yang mau membangun kali yang longsor oleh air, kalau tidak di bangun tanah mereka akan habis terkikis oleh air kali"  jelas Eman.

Eman mengatakan warga hendaknya jangan merasa berisik juga atas kerugian rusaknya plafon rumah mereka.

"Sudahlah diam saja. Toh kalau sudah beres juga tidak akan berisik lagi, biarkan saja plafon rumah rusak juga" pungkasnya. (Adnan)