= Pemprov Jabar Gulirkan Program Triple Untung Plus, Terkait Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor - Nuansa Metro

Pemprov Jabar Gulirkan Program Triple Untung Plus, Terkait Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Foto : Pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

www.nuansametro.co.id - Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali akan menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2021.

Program tersebut bernama Triple Untung Plus karena ada tiga keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak.

Pertama, adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak. Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dalam keterangan resminya, pada Rabu, (21 Juli 2021).

Menurut Hening, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat sekarang sedang menurun akibat pandemi ini, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ungkap Hening.

Kata Hening, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah dari pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

 "Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," paparnya. (NP)