= Dua Perusahaan Besar di Cianjur, Terancam Diberi Sanksi Tipiring - Nuansa Metro

Dua Perusahaan Besar di Cianjur, Terancam Diberi Sanksi Tipiring


Foto : Bupati dan Forkopimda Cianjur saat sidak di dua perusahaan besar.

www.nuansametro.co.id - Cianjur 
Bupati Cianjur Herman Suherman saat sidak PPKM Darurat, di dua perusahaan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur terancam diberi sanksi tipiring. Pelanggaran prokes dan aturan PPKM darurat itu, kedapatan saat unsur Forkopimda Cianjur saat melakukan sidak ke dua perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic, Selasa (6/7/2021).

"Kedapatan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan PPKM Darurat,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada para awak media.

Herman menjelaskan, PT Pou Yuen, didapati jika perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen, dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.

“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” ujar Herman, saat sidak dilokasi.

Lanjutnya, di PT Fasic terungkap, jika aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” kata Heeman.

Bupati Herman mengatakan, pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ucap Herman.

Menurutnya, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan, kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan.

"Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” pungkasnya.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Bahkan kita sudah koordinasi dengan pengadilan negeri,” tegasnya.

Sementara, Pimpinan PT Fasic Hamza mengatakan, jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya.

“Aturannya kan baru Sabtu kemarin, ya bertahap kita ikuti aturannya,” tutup Hamzah.  (DIN MM)