= Kuasa Hukum Galuh Mas, Timi Nurjaman : "Menunggak Angsuran, Membuat Imas Rohimah Jadi Gelap Mata" - Nuansa Metro

Kuasa Hukum Galuh Mas, Timi Nurjaman : "Menunggak Angsuran, Membuat Imas Rohimah Jadi Gelap Mata"


Foto : Kuasa Hukum Galuh Mas, Timi Nurjaman.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Perkara gugatan Imas Rohimah terhadap pihak Galuh Mas sudah memasuki tahap akhir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, kedua belah pihak pun sudah menghadirkan saksi saksi di pengadilan.

Pihak Galuh Mas melalui kuasa Hukumnya, Timi Nurjaman, menjelaskan bahwa pihak Galuh Mas sudah memberikan beberapa solusi untuk membantu meringankan konsumen, akan tetapi malah dibalas dengan gugatan ke pengadilan, Timi mensinyalir karena menunggak angsuran membuat Imas Rohimah gelap mata.

"Langkah yang diambil Galuh Mas terhadap Imas Rohimah karena yang bersangkutan wanprestasi atas kewajibannya dalam membayar cicilan, sebagaimana tercantum di dalam dokumen Surat Pesanan Unit (SPU), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati dan ditandanganinya,". ujar Timi kepada nuansametro.co.id, selasa (6/7/2021)

Timi melanjutkan, bahwa selang beberapa bulan setelah SPU dan PPJB, Imas Rohimah mengajukan permohonan untuk pinjam pakai, lalu kemudian PT.Galuh Citarum memberikan kebijakan terhadap permohonan yang diajukan Imas tersebut. Dan diberi ijin pinjam pakai ruko, karena Imas Rohimah membuat pernyataan jika terjadi wanprestasi/menunggak pembayaran atas ruko maka mempersilakan PT Galuh Citarum untuk mengosongkan unit yang dipinjam pakai.

"Bulan September 2019 Imas Rohimah menunggak angsuran sebesar Rp.227.875.475. Karena adanya tunggakan angsuran, Imas Rohimah membuat pernyataan yang isinya yaitu jika tidak membayar seluruh tunggakan angsuran, Imas mempersilahkan kepada PT. Galuh Citarum untuk menggembok ruko tersebut dan pada bulan Nopember 2020 Imas Rohimah kembali menunggak pembayaran angsuran. ruko A1-No.10 pokoknya sebesar Rp 372.823.200 berikut denda Rp 29.718.892. Sedangkan yang ruko A1-No.11 tunggakan pokoknya Rp 458.630.000 dan denda Rp 54.270.625, karena tidak adanya pembayaran, maka ruko digembok," ungkap Timi.

Namun sebelum dan setelah ruko itu ditutup, pihaknya bersama Imas Rohimah beberapa kali mengadakan pertemuan, antara lain tanggal 27 Nopember 2020, 4 Desember 2020, 10 Desember 2020. 

"Dari pertemuan tersebut telah ditawarkan beberapa solusi dan opsi, antara lain yaitu membayar seluruh tunggakan pokok dan denda, melepaskan satu ruko dan uang yang sudah masuk dikonversikan kepada ruko yang satunya, dan ruko yang satu dikembalikan kepada pihak PT.Galuh Citarum, melepaskan dua rukonya dan uang dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,". Tutur Timi.

Namun opsi-opsi itu tidak diterima Imas, yang bersangkutan malah tetap ingin melanjutkan rencana pembelian tanpa ada kejelasan pembayaran tunggakan angsuran. Pada bulan Desember 2020 Imas Rohimah mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) namun pihak Imas Rohimah tidak melanjutkan pengaduannya dan BPSK menyatakan benar SPU dan PPJB yang disepakati para pihak, hingga kemudian pada bulan Maret 2021 Imas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam gugatannya, Imas mengajukan sita jaminan (CB) atas ruko tersebut, yang jelas-jelas ruko tersebut masih milik PT.Galuh Citarum.

"Tindakan PT.Galuh Citarum menggembok dan mengosongkan ruko sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam SPU lampiran pasal 16 ayat (2), PPJB pasal 4 ayat (4.2), dan Perjanjian Pinjam Pakai pasal 6 dan pasal 7 serta pernyataan yang dibuat Imas Rohimah sendiri yang isinya perihal pengosongan dan penggembokan," pungkas Timi. (Irfan)