= Gary Gagarin : "Harusnya, Ada Pertimbangan Secara Yuridis dan Sosiologi Sebelum Menetapkan Plt Direktur RSUD" - Nuansa Metro

Gary Gagarin : "Harusnya, Ada Pertimbangan Secara Yuridis dan Sosiologi Sebelum Menetapkan Plt Direktur RSUD"


Foto : Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Polemik penunjukkan Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang masih saja terus bergulir. Kali ini, Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H, ikut angkat bicara terkait polemik pengangkatan Plt Dirut RSUD tersebut

Gary mengatakan, bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang dinilai tidak transparan kepada masyarakat.

“Saya katakan pemilihan Plt Direktur RSUD Karawang tidak transparan, karena kita tidak tahu seperti apa mekanismenya, sampai dengan ditetapkannya dr. Fitra Hergyana sebagai Plt” katanya kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Menurut Garry, sepengetahuan dirinya, dalam memilih Plt Direktur RSUD semestinya ada syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya berpendidikan minimal strata 2, memiliki pengalaman terkait manajemen rumah sakit beberapa tahun, atau yang dapat menduduki jabatan Plt Direktur RSUD harus minimal eselon III dan lain sebagainya.

“Sedangkan menurut informasi yang beredar, bahwa dr. Fitra baru saja diangkat sebagai PNS, sehingga wajar publik mempertanyakan keputusan Bupati Karawang dalam menetapkan Dr. Fitra sebagai Plt Direktur yang baru,” ujarnya.

Kedua, lanjut kandidat doktor ilmu hukum ini, kecurigaan publik semakin bertambah karena ada hubungan keluarga antara Bupati dan dr. Fitra. Hal ini juga harus mampu dijawab oleh Bupati selaku pemangku jabatan alasan dipilihnya Fitra sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang.

“Harusnya, ada pertimbangan secara yuridis dan sosiologi sebelum menetapkan seorang Plt Direktur RSUD yang baru, karena memiliki tanggung jawab yang besar,” tegasnya.

Apabila memang ada kekerabatan antara Bupati dan dr Fitra, maka menurut UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sehingga wajar jika masyarakat berpandangan ini ada dugaan nepotisme dalam kaitannya dengan nepotisme,” bebernya.

“Saya menduga, ini ada aroma penyalahgunaan wewenang,”imbuhnya.

Lebih jauh Gary menegaskan, di dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf e kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Artinya ada konsekuensi hukum yg berat apabila hal tersebut dilakukan. Bupati dan jajaran harus berani menjelaskan kepada publik alasan-alasan terpilihnya dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD.

“Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi karena dijamin oleh Undang-Undang. Jangan sampai Bupati dan jajarannya melakukan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir),” kata Gary mengingatkan.

Menurutnya, apabila memang ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Karawang, maka hal itu bisa saja dilaporkan.

“Hal itu dapat dilaporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri karena di dalam UU, ancamannya sampai dapat diberhentikan sebagai kepala daerah jika terbukti. Semestinya, DPRD Karawang pun jangan diam, gunakan hak interpelasi nya” pungkasnya. (NP)