= Dugaan Malpraktek di RSUD, PBPI Akan Laporkan Kasus Tersebut ke Polisi - Nuansa Metro

Dugaan Malpraktek di RSUD, PBPI Akan Laporkan Kasus Tersebut ke Polisi


Foto : RSUD Kabupaten Karawang

www.nuansametro.co.id - Karawang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kembali diterpa persoalan, Rumah Sakit milik Pemkab Karawang ini, sepertinya selalu saja ada kontroversi, dari masalah parkir, pelayanan terhadap pasien, sampai yang terhangat saat ini terkait pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirut yang baru.

Terlepas dari persoalan diatas tadi, justru peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik di Karawang adalah terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter di rumah sakit milik Pemkab Karawang tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa kasus dugaan malpraktek tersebut, pihak keluarga korban sudah menguasakan sepenuhnya ke DPD Paguyuban Braja Pasundan Indonesia (PBPI) Kabupaten Karawang, untuk mendapatkan keadilan.

Ketua DPD PBPI Karawang, Juhadi mengatakan, di RSUD Karawang ini kenapa selalu saja ada polemik, kasus dugaan malpraktek saja belum beres, sekarang ramai lagi terkait pengangkatan Plt Dirut yang dinilai sejumlah pihak tidak layak, malah justru ada dugaan kolusi dan nepotisme.

"Kasus dugaan malpraktek saja belum beres, sudah ada lagi persoalan baru, yaitu terkait persoalan pengangkatan Plt Dirut RSUD yang menjadi perhatian warga Karawang" ungkap Juhadi kepada awak media, Jum'at (04/06/21).

Foto : Ketua DPD PBPI Karawang, Juhadi.

Kata Juhadi, dua minggu kebelakang pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan management RSUD Karawang untuk membahas hal tersebut (Dugaan malpraktek, red), namun tidak ada titik terang.

"Saat ini permintaan dari pihak keluarga korban adalah meminta pertanggungjawaban pihak oknum dokter dan RSUD, yang mana telah menyebabkan korban meninggal dunia" ucap Juhadi.

Menurutnya, hingga hari ini baru sebatas memberikan uang santunan sebesar 1.250.000 rupiah, itupun setelah pihaknya tekankan pada waktu audensi di RSUD.

"intinya kami akan menuntut oknum dokter dan juga RSUD agar bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Dikatakan Juhadi, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran LBH di lembaganya, agar permasalahan dugaan malpraktek yang mengakibatkan pasien meninggal dunia di RSUD di terungkap.

Padahal kata Juhadi, dirinya sudah memberikan kelonggaran waktu kepada pihak management RSUD selama dua minggu setelah sebelumnya melakukan audensi di RSUD.

"Iya benar, saat ini kami sudah berkoordinasi dengan LBH dan juga pihak kepolisian, tinggal tunggu waktunya saja, akan kita laporkan permasalahan ini ke ranah hukum, bila perlu perkembangan kasus ini akan kami tembuskan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta Komnas HAM, KPAI serta para penegak hukum yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Foto : Ketua Umum DPP Paguyuban Braja Pasundan Indonesia, Yusup Suharyansyah.

Ditempat terpisah, Ketua Umum DPP Paguyuban Braja Pasundan Indonesia, Yusup Suharyansyah pun menanggapi dengan ketus terkait pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang yang baru.

Dikatakan Yusup, dengan pengangkatan Plt Dirut yang sarat pengalaman saja RSUD Karawang sering keteteran jika menghadapi masalah, apalagi ini yang baru atau yang dikatakan dibeberapa media masih bau kencur dan anak kemarin sore, bagaimana mau menyelesaikan permasalah dugaan malpraktek.

"Kalau tidak salah yang saat ini dibicarakan akan jadi Plt  Dirut RSUD Karawang adalah dr Fitra jubir Satgas Covid-19 Karawang, dan dia juga dokter kecantikan, sementara pasien RSUD Karawang kan rata-rata penyakit umum bukan khusus kecantikan, ngawur banget ini mah," ungkapnya.

Yusup menjelaskan, dirinya tetap akan kawal terkait kasus dugaan malpraktek yang hingga hari ini belum ada kejelasan.

"Malah saya dengar info pihak RSUD, merasa persoalan ini sudah selesai dengan mereka (Pihak RSUD, red) memberikan uang santunan sebesar 1.250.000 rupiah. Kan lucu kalau pemikiran pihak RSUD seperti itu, dimana keadilannya,"  beber Yusup kesal.

Dikatakan Yusup jika pihak RSUD berpikiran dengan memberikan santunan masalah selesai, banyak dong pembunuh, pencuri, perampok yang bebas. Karena mereka cukup berikan santunan kejahatannya tidak akan dipermasalahkan.

"Tentunya perbuatan apapun yang menyebabkan kerugian, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, ya harus dipertanggung jawabkan secara hukum" pungkasnya. (NP)