= Akhirnya PT TUN JKT Nyatakan Ketua Umum Dekopin Yang Sah Adalah Dr. Sri Untari Bisowarno M.A.P. - Nuansa Metro

Akhirnya PT TUN JKT Nyatakan Ketua Umum Dekopin Yang Sah Adalah Dr. Sri Untari Bisowarno M.A.P.


Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Dekopinda Kabupaten Karawang, M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H.

www.nuansametro.com- Karawang
Permasalahan mengenai adanya dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akhirnya terjawab. Melalui Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 61/B/2021/PT TUN JKT dinyatakan bahwa Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno M.A.P. 

Seperti yang diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Dekopinda Kabupaten Karawang, M.Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., bahwa Amar Putusan PT TUN Jakarta menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 160/G/2020/PTUN. JKT. tanggal 12 Januari 2021 yang sebelumnya memenangkan pihak Nurdin Halid sebagai Ketua Dekopin Periode 2019-2024 yang sah. 

Selain itu, di dalam Amar Putusan PT TUN Jakarta menyatakan mengadili sendiri yang menyatakan gugatan Nurdin Halid tidak dapat diterima atau tidak memiliki hak gugat (legal standing). 

"Sebenarnya dari awal kami sangat yakin bahwa pihak kami sebagai pihak yang sah secara hukum, mengingat Ibu Dr. Sri Untari ditetapkan berdasarkan AD/ART yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia" ungkap Gary.

Sedangkan Pihak Terbanding (Nurdin Halid), terpilih sebagai Ketua Umum hanya melalui putusan Musyawarah
Nasional Dewan Koperasi
Indonesia Nomor :
09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum
Dewan Koperasi Indonesia. 

"Karena hal inilah dinyatakan oleh majelis hakim pada tingkat Banding tidak ada pengesahan dari pihak pemerintah. Artinya Terbanding tidak memiliki legal standing (hak gugat) dalam perkara ini" Ujarnya.

Lebih lanjut, Garry menuturkan, terkait dengan Putusan dari PT TUN Jakarta, memang belum selesai karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh pihak Terbanding. Artinya pihaknya akan melihat respon dari pihak Terbanding seperti apa. 

"Kami dari pihak Dekopinda Karawang dibawah kepemimpinan Ibu Dr. Sri Untari sebagai Ketua Umum Dekopin dan Dr. Anwar Hidayat, S.H.,M.H. sebagai Ketua Dekopinda Karawang sangat menyambut baik putusan dari PT TUN Jakarta karena di dalam pertimbangan hukumnya sudah sangat jelas" tegas Gary.

Garry pun berharap, perkara ini segera inkracht (berkekuatan Hukum Tetap), agar kepengurusan bisa melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART untuk membina koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Karawang demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Red)