= TKI Asal Karawang Dikabarkan Meninggal Dunia Di Luar Negeri, Kelurga Mencurigai Kematian Renih Tak Wajar - Nuansa Metro

TKI Asal Karawang Dikabarkan Meninggal Dunia Di Luar Negeri, Kelurga Mencurigai Kematian Renih Tak Wajar



Renih binti Jenal TKI yang diduga meninggal dunia tak wajar ditempat nya bekerja di luar negeri.

www.nuansametro.com-_Karawang 
TKI asal warga Dusun Pangkalan, RT 008/003 Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang bernama Renih Binti Jenal dikabarkan telah meninggal dunia di negara tempat dia bekerja. 

Kabar meninggalnya Renih, membuat pihak keluarga shok dan trauma, karena kabar meninggalnya begitu mendadak, dan tidak jelas akibat meninggal nya karena apa. Karena keluarga sebelumnya tidak pernah mendapatkan kabar bahwa Renih sakit ataupun kecelakaan.

Kakak Almarhumah bernama Kamsir akhirnya angkat bicara terkait nasib yang menimpa adiknya itu. Bahkan Kamsir meminta kepada sponsor untuk menjelaskan sebab akibat adiknya itu meninggal.

"Saya curiga atas kematian adik saya itu. Karena pihak keluarga tidak diberikan penjelasan yang sebagaimana mestinya oleh pihak seponsor yang memberangkatkan adiknya itu bekerja keluar negeri. Kami ingin, keterangan yang jelas, jangan biki kami penasaran. Betul ataukah tidak bahwa adik saya sudah meninggal. Tolong kami minta bukti kalau adik saya itu telah meninggal" tegas Kamsir.

Paspor Renih binti Jenal yang dikabarkan meninggal.

Saat nuansametro.com mengkonfirmasikan masalah kabar meninggalnya Renih kepada Sponsor yang memberangkatkan Renih bekerja di luar negeri, H. Ade melalui telpon celulernya, mengakui bahwa dirinya yang memberangkatkan Renih menjadi TKI ke luar negeri.

"Iya memang benar, saya sponsornya, yang memberangkatkan Renih bekerja ke luar negeri" kata H. Ade. 

Bahkan dia menyarankan nuansametro.com untuk menghubungi ke H. Wirta Wijaya (DPD Posnaker Karawang). Entah apa maksudnya H. Ade menyarankan hal itu. Dia pun sepertinya tidak mau berlama-lama diwawancarai oleh nuansametro.com.

Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPD Posnaker Karawang, H. Wirta Wijaya  mengatakan bahwa dirinya sedang mengurus tentang kematian almarhum Renih binti Jenal. 

"Memang saya urus kematian almarhum Renih, waktu hari Jumat (16/4/2021) pun saya Kerumah keluarga almarhum Renih. Bahkan saya juga ueus-urus ke desa, dan saya juga kasih uang kebijakan buat keluarga korban sebesar 25 juta pada hari Minggu (18/4/2021)" terang H. Wirta.

Saat masalah pernyataan H. Wirta di konfrontir kepada Kakak Almarhum, Amsir membenarkan bahwa keluarga nya diberi uang kebijakan sebesar 25 juta. 

"Emang bener keluarga almarhumah di kasih uang 25 juta oleh H. Wirta, namun saya penasaran uang tersebut uang apa. H. Wirta bicara sama saya uang tersebut pemberian dari PT yang memberangkatkan Renih kerja ke Luar negeri. Namun, H. Wirta tidak terbuka, terkait nama PT yang telah memberikan uang tersebut. Ini kan yang membuat kami curiga" ungkap Amsir.

Anak almarhum bernama Lina, yang saat itu ada, ikut bicara, bahwa ibunya sewaktu berangkat bekerja ke luar negeri melalui PT BKTR, namun menurut informasi dari sponsor H. Ade bahwa PT BKTR sudah tutup. 

"Kalau tidak salah, dulu ibu berangkat bekerja ke luar negeri, melalui PT. BKTR. Tapi kata H. Ade sponsor bilang ke Lina, bahwa PT BKTR katanya sudah tutup. Kalau saya sih mau minta pertangung jawaban dari H. Ade sponsor, supaya saya pun tidak banyak pikiran perihal keadaan mamah saya. Kok kenapa pihak sponsor tidak  langsung datang ke rumah kami dan itu pun saya tidak tahu poto-poto bukti waktu mamah di rumah sakit, terus bukti mamah di makam kan. Hal itu tidak ada sampe sekarang. Padahal H. Ade janji bahwa dirinya akan memberikan bukti Poto atas kematian mamah saya"  kata Lina.

Menurut Atin.S dari LSM Kompak Bidang investigasi kepada media nuansametro.com, menjelaskan, yang harus bertanggung jawab adalah seponsor atau Perusahaan yang memberangkatkan Almarhumah Renih.

"ini sesuai dengan berita, pertama yang bertanggung jawab adalah sponsor atau Perusahaan yang memberangkatkan Almarhumah Renih, karenakan Undang-Undang, UU No. 39 Tahun 2004 yang sudah diamandement menjadi UU No.18 Tahun 2017, ini pertanggungjawaban secara kongkrit adalah mereka-mereka yang memberangkatkan Renih untuk bekerja keluar negeri", pungkas Atin. (Abdul Rojak)