= Dugaan Kecurangan Pilkades Di Desa Pulomulya Lemahabang, Akan Di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum - Nuansa Metro

Dugaan Kecurangan Pilkades Di Desa Pulomulya Lemahabang, Akan Di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum


Muh Hamzah, S.H. Kuasa Hukum dari Odang Akrab.

www.nuansametro.com- Lemahabang
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang di gelar beberapa waktu lalu di 177 desa se-kabupaten Karawang, sepertinya menyisakan masalah baru. Seperti yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Pilkades di desa Pulomulya rupanya tidak hanya memenangkan Kepala Desa baru, namun sepertinya malah menghasilkan masalah baru. Yakni adanya dugaan "Pemilih Siluman" yang sengaja dihadirkan oleh Panitia 11 Desa Pulomulya, demi memenangkan salah satu calon kepala desa.

Hal tersebut di ungkapkan Kuasa Hukum dari calon kades Pulomulya Odang Akrab, Muh Hamzah, S.H. saat dijumpai awak media usai melaporkan dugaan kecurangan Panitia 11 Desa Pulomulya, kepada Dinas Pemerintah, Masyarakat dan Desa (DPMD), pada Selasa (13/4). 

“Pilkades di Pulomulya, memang sudah dimenangkan oleh Ajat Suwandi dengan perolehan 841 suara, sementara Klien kami (Odang Akrab, Red) memperoleh 801 suara, hanya selisih 40 suara. Masalahnya adalah, terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, masif dan terencana, yang diduga dilakukan oleh Panitia 11 Desa Pulomulya,” ungkap Hamzah.

Menurut Hamzah, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat, seperti adanya warga/pemilih yang ber Domisili/KTP luar Desa Pulomulya, tetapi oleh Panitia 11 diduga sengaja dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk diarahkan pada salah satu calon.

“Selain itu ada juga dugaan, jika warga pendatang yang belum genap 6 bulan tinggal dan menjadi seorang pemilih, tetapi dimasukkan sebagai DPT. Padahal dalam Perbup Nomor 4 tahun 2021, termaktub bahwa warga yang berdomisili kurang dari 6 bulan tidak bisa memberikan hak suara atau memilih,” terangnya.

Kata Hamzah, dengan melihat fakta hukum tersebut, ia dan rekan kuasa hukum lainnya, Imam Saprudin, S.H. M.H. akan segera melaporkan dugaan adanya kecurangan Pelaksanaan Pilkades Pulomulya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Karawang.

“Kami berharap, agar Bupati Karawang dapat menunda Pelantikan Kades dan melakukan pemilihan ulang Pilkades di desa Pulomulya. Ini demi kondusifitas warga di Desa Pulomulya, yang menghendaki tegaknya supremasi hukum, lantaran pesta demokrasi telah dicurangi oleh panitia 11 yang diduga ada kongkalikong dengan Calon Pemenang Pilkades,” pungkasnya. (NP)