= Dua Dari Tiga Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka - Nuansa Metro

Dua Dari Tiga Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka



Sat Reskrim Polres Majalengka saat gelar konferensi pers, Selasa (13/4/2021)

www.nuansametro.com- Majalengka
Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga orang pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang tersangka telah diamankan, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). Keduanya masih berstatus pelajar, warga Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kronologi tersebut, berawal dari perkenalan korban sebut saja mawar (nama samaran) dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp. Kemudian diajak janjian bertemu dan selanjutnya, dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Di dalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Siswo, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (13/4/2021).

“Korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa naas tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka"  terangnya.

Siswo menambahkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.

Menurutnya, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut, kini  sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran petugas.

“Untuk korban sendiri berusia 17 tahun dan diketahui masih bersetatus pelajar warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” ungkap Siswo.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (hms/NP)