= PTSL Mangkrak, Warga Minta ATR/BPN Cianjur Tanggung Jawab - Nuansa Metro

PTSL Mangkrak, Warga Minta ATR/BPN Cianjur Tanggung Jawab


Foto : Sertipikat 

Www.nuansametro.com- Cianjur  
Warga Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jawa Barat mengeluhkan program Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga disalahgunakan sejumlah oknum aparatur desa, dengan menarik biaya pengurusan sertifikat tanah mulai dari Rp.250.000 hingga Rp.350.000. per-sebidang tanah.

“Saya bingungnya ini kan katanya programnya gratis dari Pak Jokowi, tapi ini saya harus bayar. Katanya biar cepet, terus dengan alasan untuk buat bayar ini itu,”kata Mang Ujang (45) salah seorang warga Desa Sindangraja.

“Sekitar Tahun 2000 saya membeli sebidang tanah dan melakukan pengurusan sppt kepada juru tulis dan mandor saat itu dengan biaya 150rb, namun hingga saat ini juga pihak BPN Cianjur bilang kalo sertifikat tanah saya tidak bisa di proses karena ada kendala tidak adanya sppt. Waktu itu saya sudah meminta pihak desa untuk bikin sppt kenapa hingga sekarang tidak ada, dikemanakan biaya dari saya selama ini, saya merasa dirugikan atas kejadian ini dan tidak terima” ujar bapak nani (56).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta desa yang menerima program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tidak melakukan pungutan melebihi Rp150 ribu.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, desa hanya boleh memungut biaya sebsar Rp150 ribu untuk biaya patok, materai, dan oprasional aparat desa yang melakukan pengukuran bidang tanah.

Biaya itu sudah ada ketentuannya dari SKB Tiga Mentri. Di SKB itu ditentukan, bahwa desa bisa memungut biaya hanya sebesar Rp150 ribu,

jika ada Desa yang melakukan pungutan lebih dari Rp150 ribu Masyarakat hendaknya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena BPN tidak bisa melakukan penindakan.

Kalau melakukan penyimpangan, BPN tidak bisa menindak, apalagi kalau sampai pidana, APH yang akan menindak,

PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah milik warga dengan penerbitan sertifikat.

Pemerintah menegaskan PTSL gratis tanpa dipungut biaya meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut

Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran penerbitan PTSL maksimal Rp150.000. (YW/DIN)