= Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja Dari 2 Bandar Narkoba - Nuansa Metro

Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja Dari 2 Bandar Narkoba



Narkoba Jenis Ganja (Ilustrasi).

www.nuansametro.com- Denpasar
Polisi menangkap dua bandar narkoba Suhadi dan Rio di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar, Bali, pada Kamis, 4 Maret 2021. Sebanyak 30 kilogram (kg) ganja dan uang Rp226 juta disita dari penangkapan itu.

“Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka,”kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.

Jansen mengatakan ganja yang ditemukan dari pelaku berupa 101 paket siap antar. Ganja itu rencananya dijual di wilayah Bali.

Dalam tangkap tangan itu, polisi menyita timbangan digital, enam buku tabungan, tiga kartu ATM, dan sembilan ponsel. Barang-barang itu bakal dijadikan bukti.

Jansen mengatakan tangkapan ini merupakan yang terbesar di Bali. Saat ini polisi sedang mendalami kasus. Dua bandar narkoba itu diyakini tidak bekerja sendiri.

“Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungan. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang),”ujar Jansen.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua orang itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (rls/Oy)