= Ketua DPD J.P.K.P Karawang : "Panitia 11 Desa Pasir Mulya Harus Serius Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye, Jangan terkesan Ada Keberpihakan" - Nuansa Metro

Ketua DPD J.P.K.P Karawang : "Panitia 11 Desa Pasir Mulya Harus Serius Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye, Jangan terkesan Ada Keberpihakan"


Calon Kades Pasir Mulya, Rosadi Sastra S.

www.nuansametro.com- Karawang
Calon kepala desa Pasir Mulya Nomor Urut 2 Rosadi Sastra Setyamulya saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan oleh istrinya disalah satu sarana tempat ibadah yang berada di Dusun Cimider RT 10 RW 05, Kedatangan istrinya tersebut ketempat itu tujuan nya adalah menghadiri acara isra mi'raj 

Rosadi pun menjelaskan, kepada awak media online nuansamerto apa yang dilakukan oleh istrinya sampai menyebarnya di sosial media, Rosadi tidak mengetahuinya, dikarenakan dirinya tidak mempunyai akun facebook, sanggahnya kepada awak media saat disambangi dikediamannya.

Kepada awak media, Rosadi mengaku memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, selama kurang lebih beberapa jam. Bahwa panitia pelaksana pemilihan kepala Desa menegur istrinya seputar foto yang dipermasalahkan.

"Saya atas nama calon kepala desa, mewakili istri saya mengucapkan permohonan maaf atas apa yang sudah dilakukan istri saya,  kepada ustadz Juhandi, panitia pelaksana pemilihan kepala desa dan warga masyarakat Pasir Mulya. setelah adanya unggahan Poto yang tersebar disosial media Facebook apabila hal ini membuat resah dimasyarakat." Pungkasnya

Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Bambang Sugeng.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Karawang, Bambang Sugeng, ketika dimintai pendapat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh istri salah satu calon kades Pasir Mulya, yakni calon kades no urut 02, mengatakan, panitia 11 harus tegas dan berwibawa dalam menangani perkara tersebut. Dan Bambang juga berharap, ketua panitia 11 jangan ragu menjatuhkan sanksi, serta jangan sampai ada dugaan tebang pilih.

"Hal tersebut sudah jelas diatur dalam aturan yang sudah baku, sudah jelas ada peraturan bupati dan aturan yang lainnya. Yang melarang dengan tegas, melaksanakan kampanye di tempat ibadah. Walaupun hal pelanggaran itu dilakukan oleh istri calon kades. Panitia jangan ragu untuk menindaknya. Jangan sampai masyarakat berpikiran lain terhadap netralitas panitia 11" tegas Bambang. (Oya/Jhon)