= Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji: "Kalau Kajari Karawang keberatan, Itu Sah Saja. Silahkan Bantahan Sampaikan Di Kejagung" - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji: "Kalau Kajari Karawang keberatan, Itu Sah Saja. Silahkan Bantahan Sampaikan Di Kejagung"



Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji

www.nuansametro.com- Jakarta
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji dalam keterangan  pers releasnya yang dikirimkan ke redaksi nuansametro.com menjelaskan, telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat yang ditujukan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Pada intinya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie agar secepatnya diganti.

Surat yang bernomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021  dengan tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda  Bidang Pengawasan. 
Dalam suratnya LSM Kompak Reformasi beralasan diantaranya bahwa Kajari Karawang sudah menjabat di Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus tipikor. 

"Kami memandang selama kepemimpinan Rohayatie sangat minim dalam penanganan korupsi, apakah ini keberhasialan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana, tapi kalau dilihat dari pemberitaan, banyak temuan-temuan dugaan korupsi, baik di OPD-OPD yang ada dilingkungan pemerintahan Kabuapten Karawang dan pemerintah desa. Sepertinya lamban dalam penanganan nya" Ungkap Panji.

Dalam surat itu juga, menyebutkan  penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian, yaitu kasus Dam Parit, beberapa tahun yang lalu dia menyatakan dalam jumpa pers sudah mengantongi para tersangka tapi sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. 

"Ini hanya menambah keyakinan kami, bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus Korupsi melibatkan OPD Kabupaten Karawang.
Kalau dilihat kedekatan Kajari dalam beberapa even ceremonial dengan bupati kami nilai, ini sudah cukup mendekati titik yang membahayakan. Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada ewuh pakewuh dalam menangani kasus korupsi. Dan disinilah perlu adanya penyegaran rotasi kajari baru" ujarnya.

Menurut Panji, dirinya merasa miris dengan kondisi di Kejari Karawang. Kalau melihat Kejaksaan Negeri Subang dengan keberannianya bisa menangkap sekda. Sementara kejari Karawang menangkap kepala desa aja tidak berani, padahal temuan-temuan riksus sampai ratusan jumlahnya.

"Dan kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini, itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan. Silahkan bantahan-bantahanya disampaikan di Kejaksaan Agung" Tegas Panji.

Dalam surat tersebut kami juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi namun tidak ada realisasi.

"Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat  tiga nomor pengaduan whatsapps milik Kejaksaan Agung.
Dan mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya" pungkasnya. (NP)