= M Pelaku Pornoaksi Warga Purwakarta Di Cokok Tim Satuan Reskrim Polres Karawang - Nuansa Metro

M Pelaku Pornoaksi Warga Purwakarta Di Cokok Tim Satuan Reskrim Polres Karawang



Konferensi Pers Kepada Awak Media di Mapolres Karawang 

www.nuansametro.com- Karawang
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi menggelar konferensi pers kepada awak media di Mapolres Karawang dengan didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. Kasat Reskrim dan Kasubag Humas. Rabu sore (6/1/2021).

Kapolres menuturkan Video viral yang berdurasi 60 detik itu, direkan oleh seorang wanita warga kecamatan Kotabaru dan kemudian memposting video tersebut pada minggu (03/1/2021). sehingga video tersebut sempat viral dimedsos, dimana ulah perbuatan seorang pria yang tengah mengocok atau bermantrubasi disebuah jalan raya didaerah kecamatan Kotabaru.

Kapolres mengatakan video viral dimedsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertotonkan atau yang bermuatan pornografi lainnya, sehingga dari video yang pornoaksi tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, untuk menemukan pelaku yang beriniasial M pada selasa (05/1/2021).

"Dari hasil penyelidikan dimedsos tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Karawang, berhasil menagamnakan pelaku yang berinisial M asal warga Purwakarta pada hari selasa sekitar pukul 16.00 wib, dikediamannya dikabupaten Purwakarta" terang kapolres.

selain menggelandang tersangka ke Mapolres Karawang, ada juga beberapa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas kepolisian. diantaranya yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih kemudian rekaman video dari korban, Stnk, jaket helm dan kanebo yang diguankaan pelaku pada saat kejadian.

"Dari keterangan pelaku, melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatka alat kelaminnya dimuka umum kepada seorang wanita beriniasial A, motifnya pelaku mengaku iseng, dan atas perbuatannua itu, pelaku terancam ancaman pidana Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomer 44 tahun 2008 tentang Fornografi dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun" tegas Kapolres. (Irfan)