= Menuju Pilkada Berkualitas, KPU Bekasi Umumkan Jadwal Seleksi Panitia Pemilihan Suara - Nuansa Metro

Menuju Pilkada Berkualitas, KPU Bekasi Umumkan Jadwal Seleksi Panitia Pemilihan Suara



Nuansa Metro - Bekasi |  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Suara (PPS).

PPS memiliki peran penting dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Berikut adalah rangkuman persyaratan dan tahapan pembentukan PPS:

* Persyaratan Anggota PPS : 

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimum 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, jujur, dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik.

- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

** Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS :

- Surat pendaftaran calon anggota PPS.

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi ijazah terakhir.

- Surat pernyataan bermaterai.

- Surat keterangan sehat jasmani.

- Daftar riwayat hidup.

- Pas foto berwarna 4x6.

- Surat keterangan partai politik (jika pernah menjadi anggota).

- Surat pernyataan bermaterai terkait penggunaan nama oleh partai politik.

*** Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPS : 

- Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024

- Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024

- Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024

- Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024

- Wawancara: 21-23 Mei 2024

- Pengumuman hasil seleksi: 24-25 Mei 2024

- Pelantikan: 26 Mei 2024


•  NANA