= PPDI Karawang Minta Respons Cepat Dari Bupati Terkait Audensi Permohonan Regulasi Perangkat Desa - Nuansa Metro

PPDI Karawang Minta Respons Cepat Dari Bupati Terkait Audensi Permohonan Regulasi Perangkat Desa


Foto : Haerani wakil ketua PPDI Karawang dan Aan Karyanto (baju batik)

Nuansa Metro - Karawang |  Persatuan Perangkat Desa Indonesia  ( PPDI ) Karawang dengan gerak cepat sampaikan surat kepada Bupati Karawang dengan nomor : 239/004/PPDI-KRW/2024. tanggal 19 April 2024 , Perihal : Permohonan Audensi/ Hearing PPDI Karawang dengan Bupati Karawang.

"Surat ini kami sampaikan tindaklanjut audensi/haering dan diskusi berkelanjutan dengan DPRD Karawang sehingga adanya Naskah akademik rancangan perda khusus tentang perangkat Desa, kemudian telah di sahkannya perda karawang no 13 tahun 2023 tentang desa, yang didalamnya mengatur tentang perangkat desa sebagaimana terdiktum dalam Bab kedua perangkat desa paragraf 1 Umum dari mulai pasal 55 sampai dengan pasal 68,"  Ucap Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto.

"Alhamdulilah surat sudah kami sampaikan, tadi bersama-sama rekan pengurus PPDI karawang dan di kawal dari beberapa perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia,  ( PPDI ) tingkat kecamatan tinggal menunggu jawaban dari bupati, semoga beliau cepat meresponnya," sambungnya.

Aan berharap Bupati karawang untuk bisa merespon surat dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Karawang dan menjadwalkan rapat audensi mengingat banyak hal yang akan di sampaikan kepada Bupati.

Menurut Aan, perangkat desa adalah bagian dari pemerintah desa yang tidak bisa dipisahkan dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh undang-undang Desa beserta turunannya, tentu perlu di tunjang secara tertib administrasi, sehingga perlu adanya penguatan regulasi.

"Untuk itu Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Karawang sepakat mendorong agar Bupati Karawang untuk bisa menerbitkan NIPD ( Nomor induk perangkat desa)," imbuhnya.

Aan juga menyampaikan, Perda Karawang tentang desa yang baru, perlu dipahami dan dijalankan dengan baik, tentunya oleh semua pihak jangan hanya sebatas jadi buku bacaan lalu di tumpuk di meja, sehingga ketidakpahaman menjadi diskomunikasi yang berakibat patal dan menghambat pembangunan.

"Kami sepakat dengan rekan-rekan perangkat desa Karawang yang tergabung di organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) penguatan Regulasi itu penting, dan Bupati sebagai pimpinan di kabupaten karawang untuk tegas dan berikan sanksi kepada para pihak yang melanggar regulasi atau aturan yang sudah di buat," tandasnya.

Aan juga berharap, Bupati Karawang untuk bisa cepat merespon surat audensi yang telah dilayangkannya.


• Kojek