= LBH Arya Mandalika Sampaikan Aspirasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Tuntut Kepatuhan PT. VIM Terhadap Perjanjian Sewa - Nuansa Metro

LBH Arya Mandalika Sampaikan Aspirasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Tuntut Kepatuhan PT. VIM Terhadap Perjanjian Sewa


Foto : Hendra Supriatna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok.

Nuansa Metro - Karawang |  Warga pasar yang tergabung dalam organisasi P4R (Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok), bersama LBH Arya Mandalika, mendatangi kantor pemasaran PT. VIM di pasar Proklamasi Rengasdengklok pada Senin (29/04/24).

Kedatangan LBH Arya Mandalika bersama warga pasar tersebut bertujuan untuk mempertanyakan masalah sewa kios dan lapak yang dianggap terlalu mahal oleh para pedagang pasar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal sebelum para pedagang berjualan di pasar baru proklamasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari koramil, Polsek Rengasdengklok, Kabid fasilitasi pengawasan usaha dan perdagangan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag), serta Kepala OPTD Rengasdengklok.

Dari PT. VIM selaku pengelola pasar Rengasdengklok, hanya dihadiri oleh perwakilan manajemen, sedangkan direktur PT. VIM mangkir dari pertemuan tersebut. Hal ini karena pertemuan dan kedatangan warga pasar dan LBH Arya Mandalika semuanya atas undangan dari pemerintah daerah yang diwakilkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.

Hendra Supriatna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok, dalam kesempatan tersebut menyampaikan poin dan tuntutan para pedagang pasar proklamasi Rengasdengklok.

"Yang pertama, kami ingin menegaskan bahwa para pedagang pasar proklamasi ini sudah terbentuk dan tergabung dalam organisasi P4R (Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok)," ujar Hendra.

"PT. VIM belum memenuhi kewajibannya atau membayar retribusi tahun 2023 kepada pemerintah daerah Karawang sebesar 1,5 miliar," tambah Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk menagih kewajiban PT. VIM kepada pemerintah daerah Karawang.



•  IRF/Red