= Kontroversi Pelantikan ASN Pemkab Deli Serdang, Ketua GMPL dan P Bongkar Dugaan Kebobrokan Legalitas - Nuansa Metro

Kontroversi Pelantikan ASN Pemkab Deli Serdang, Ketua GMPL dan P Bongkar Dugaan Kebobrokan Legalitas


Foto : Saat pelantikan pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang 

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLdan P) Kabupaten Deliserdang Arnold Perjuangan Manurung S.SI, nilai pelantikan ke - 89 ASN yang telah dilantik oleh Bupati Deli Serdang Drs Yusuf Siregar, cacat hukum, hal tersebut diungkapkan Arnold Manurung kepada Wartawan, Rabu (24/04/2024).

Menurutnya, hal tersebut didasari dari Permendagri undang - undang pasal 71 nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang (ayat dua) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

"Ayat 5, Dalam Hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil sampai dengan ayat 3 Walikota,selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2), dan ayat tiga (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota. Sanksi yang dimaksud  pada ayat 1 yang bukan petahana diatur  sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Arnold.

"Inilah yang menjadi acuhan bahwa terkait dengan pelantikan ke 89 ASN yang telah dilantik oleh Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, cacat hukum," tandas Arnold.

Dijelaskan Arnold, bahwasanya untuk pergantian pejabat harus mengantongi persetujuan tertulis dari Kemendagri terdiri dari : A. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Tinggi PPT Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas B. Dan Pejabat fungsional diberikan tugas memimpin satuan unit kerja pejabat administrator dan pejabat pengawas.

"Serta proses pergantian PPT dapat dilaksanakan melalui ujian kompetensi atau mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil dan surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi/ rotasi Pejabat Tinggi yang menduduki jabatan yang belum mencapai dua (2) tahun," ucap Arnold Manurung 

"Itulah mengapa Ketua GMPL dan P Deliserdang, menegaskan mengapa pelantikan ke 89 ASN Yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang Drs Yusuf Siregar di hari terakhir nya menjabat tersebut cacat hukum," jelasnya.

Parahnya lagi kata Arnold Manurung, dirinya menyesalkan, bahwa terdapat dua oknum Pejabat Eselon ll yang di non jobkan, yaitu Wagino Sajali S.Pd M.Pd dari Kabag Umum Sekretariat Daerah Deli Serdang, dan Andrija Rifandi STTP MAP dari Sekretaris PMD Deli Serdang.




•  Romson nainggolan, Amd.