= Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR, Lindungi Profesi Wartawan dari Penyalahgunaan - Nuansa Metro

Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR, Lindungi Profesi Wartawan dari Penyalahgunaan


Foto : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Nuansa Metro – Dewan Pers mengeluarkan imbauan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.

“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (3/4/2024).

Menurut Ninik, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Terutama oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.

Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.

Ninik menegaskan sikap Dewan Pers ini berlandaskan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas.

Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan dan juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.

Ninik kembali mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Selain itu, Ninik juga tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.



• Zul/Red