= DKM Masjid Nurul Iman Purwasari Bersikap Bijak, Setujui Penyelesaian Damai Pengan Pelaku Pencurian - Nuansa Metro

DKM Masjid Nurul Iman Purwasari Bersikap Bijak, Setujui Penyelesaian Damai Pengan Pelaku Pencurian


Foto : dkm masjid Saat musyawarah bersama warga 

Nuansa Metro - Karawang |  Polsek Purwasari Polres karawang mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid yang berada didesa cengkong kecamatan purwasari kabupaten karawang pada hari Rabu 24 April 2024.

Mendapati sebuah informasi tentang pencurian kotak amal masjid yang berada di desa cengkong kecamatan purwasari kabupaten karawang pada  Rabu dini hari 24 April 2024  sekira pukul 00.30 Wib, sebuah kotak amal masjid yang berisi sejumlah uang telah di curi oleh seseorang terlihat dari hasil rekaman sebuah CCTV Masjid.

Pelaku berinisial M (43) Tahun mencuri isi kotak amal masjid uang sejumlah 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) pada rabu Rabu dini hari 24 April 2024  sekira pukul 00.30 Wib, setelah didapati rekaman CCTV masjid, DKM masjid Nurul Iman Perum Grand View Desa Cengkong melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwasari Polres karawang.

Setelah di telusuri wajah pelaku yang didapati dari hasil Rekaman CCTV, Personil Polsek Purwasari Polres Karawang Aiptu H Ferdinand Eka Putra dan Bripka Gun Gun Gunawan sigap mengamankan pelaku pencurian tersebut, Kapolsek Purwasari Iptu Nana Juhana membenarkan kejadian tersebut.

"IYa, Pelaku beraksi di sebuah masjid mencuri kotak amal pada waktu masjid sedang tidak melaksanakan kegiatan ibadah" Ucap Iptu Nana Juhana Kapolsek Purwasari.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Purwasari menyampaikan pesan kepada masyarakat pentingnya melaksanakan kegiatan ronda malam hari guna mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan tempat tinggal, agar lingkungan selalu terpantau aman dan nyaman khususnya ketika di malam hari.

Dari hasil penangkapan tersebut pengurus DKM masjid hanya meminta ganti rugi uang yang telah dicuri didalam kotak amal sebesar Rp. 420.000.- (empat ratus dia puluhribu rupiah) dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut agar tidak merugikan lingkungan tempat tinggal.



• Fitri