= Dewan Pers Klarifikasi Perihal Pendataan Perusahaan Pers, Tidak Ada Kewajiban Terdaftar - Nuansa Metro

Dewan Pers Klarifikasi Perihal Pendataan Perusahaan Pers, Tidak Ada Kewajiban Terdaftar


Foto : Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, S.H, M.S, 

Nuansa Metro - Jakarta |  Gonjang-ganjing mengenai apakah sebuah perusahaan pers wajib terdaftar di Dewan Pers akhirnya terjawab dengan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sendiri.

Dalam sebuah siaran pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers dengan nomor 07/SP/DP/II/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, S.H, M.S, terdapat lima poin penting yang disampaikan.

Poin pertama menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Lebih lanjut, poin kedua menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, namun hal ini tidak sama dengan pendaftaran. Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan suatu sistem pasif dan mandiri, di mana perusahaan pers yang berinisiatif akan diverifikasi.

Poin ketiga menekankan bahwa pendataan perusahaan pers bertujuan untuk menciptakan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen serta memberikan perlindungan kepada perusahaan pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjalankan kewajibannya sebagai unsur penopang kemerdekaan pers. 

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

Menyikapi klarifikasi Dewan Pers, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), Dedik, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pers merupakan kabar baik. Dia menambahkan bahwa banyak media yang tidak terverifikasi atau terdata di Dewan Pers seringkali menjadi sasaran serangan oleh pihak-pihak yang ingin melanggar hukum.

Dedik menilai bahwa langkah Dewan Pers dalam menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi media untuk ikut pendataan merupakan langkah positif sesuai dengan tupoksinya yang diatur dalam pasal 15 UU Pers.

Dengan demikian, klarifikasi Dewan Pers ini diharapkan dapat membawa kejelasan bagi industri pers dan memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap kemerdekaan pers.

Demikianlah rangkaian klarifikasi Dewan Pers mengenai pendataan perusahaan pers, memberikan pencerahan bagi semua pihak terkait dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.



• Red